Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan bagi penerima manfaat, tetapi juga melibatkan banyak tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Karena itu, informasi mengenai gaji pegawai MBG menjadi salah satu hal yang banyak dicari, terutama bagi calon tenaga kerja yang ingin bergabung.
Besaran penghasilan pegawai MBG perlu dibedakan berdasarkan status dan posisi. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak seluruh tenaga yang bekerja di SPPG berstatus PPPK, karena skema tersebut secara khusus berlaku untuk tiga jabatan inti, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.
Gaji Pegawai MBG 2026
Pembahasan mengenai gaji pegawai MBG 2026 tidak bisa menggunakan satu nominal yang berlaku untuk seluruh tenaga kerja. Struktur pekerjaan di SPPG terdiri atas pegawai inti BGN, pegawai berstatus PPPK, serta tenaga operasional atau relawan yang mendukung kegiatan dapur dan distribusi.
Untuk pegawai yang telah berstatus PPPK, dasar penggajian mengacu pada ketentuan gaji dan tunjangan PPPK. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengubah lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK dan masih berstatus berlaku.
Sementara itu, nominal gaji tenaga operasional seperti bagian persiapan bahan, pengolahan makanan, pemorsian, pengemasan, distribusi, kebersihan, dan pencucian peralatan tidak dapat disamakan dengan gaji PPPK.
Tiga Posisi Inti Pegawai SPPG
BGN telah memberikan penjelasan mengenai posisi yang termasuk dalam kategori pegawai inti SPPG untuk skema PPPK. Tiga jabatan tersebut adalah:
- Kepala SPPG
- Ahli Gizi
- Akuntan
Ketiga posisi tersebut memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan SPPG. Kepala SPPG bertanggung jawab terhadap operasional, Ahli Gizi mengawasi aspek produksi dan kualitas makanan, sedangkan Akuntan berkaitan dengan pengadaan serta pengelolaan keuangan.
Berapa Gaji PPPK Pegawai MBG?
Pegawai inti SPPG yang telah masuk dalam skema PPPK memperoleh gaji berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai ketentuan PPPK. Dengan demikian, nominal gaji tidak otomatis sama antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan perubahan tabel gaji PPPK. Berdasarkan tabel tersebut, gaji pokok PPPK berada pada rentang sekitar Rp1,9 juta hingga Rp4,4 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Berikut gambaran rentang gaji pokok PPPK yang sering menjadi acuan:
| Golongan | Gaji pokok mulai dari |
|---|---|
| I | Rp1.938.500 |
| II | Rp2.116.900 |
| III | Rp2.206.500 |
| IV | Rp2.299.800 |
| V | Rp2.511.500 |
| VI | Rp2.742.800 |
| VII | Rp2.858.800 |
| VIII | Rp2.979.700 |
| IX | Rp3.203.600 |
| X | Rp3.339.100 |
| XI | Rp3.480.300 |
| XII | Rp3.627.500 |
| XIII | Rp3.781.000 |
| XIV | Rp3.940.900 |
| XV | Rp4.107.600 |
| XVI | Rp4.281.400 |
| XVII | Rp4.462.500 |
Angka tersebut merupakan gaji pokok, bukan total seluruh pendapatan. Komponen tunjangan dan hak kepegawaian mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PPPK.
Karena itu, nominal yang diterima pegawai dapat berbeda setelah memperhitungkan tunjangan sesuai status, jabatan, dan ketentuan administrasi kepegawaian.
Apakah Semua Pegawai MBG Menjadi PPPK?
Tidak semua tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan MBG otomatis menjadi PPPK. BGN secara khusus menjelaskan bahwa status PPPK dalam konteks pegawai SPPG ditujukan kepada tiga jabatan inti, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.
Tenaga operasional dan relawan yang membantu kegiatan dapur tetap memiliki peran penting, tetapi statusnya berbeda dengan pegawai inti yang masuk skema ASN.
Penjelasan ini penting karena cukup banyak informasi di masyarakat yang menyebut seluruh pegawai dapur MBG akan mendapatkan status ASN. Informasi tersebut perlu dibedakan berdasarkan jabatan dan kebijakan rekrutmen yang berlaku.
Struktur Tenaga Kerja di SPPG
Petunjuk teknis BGN mengenai pengelolaan SPPG menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga kerja tidak hanya terdiri atas tiga pegawai inti. Dalam satu unit SPPG juga terdapat berbagai tenaga pendukung untuk memastikan makanan dapat diproduksi dan disalurkan sesuai standar.
Komposisi tenaga kerja yang tercantum dalam petunjuk tersebut antara lain:
- 1 Kepala SPPG
- 1 Pengawas Produksi dan Kualitas atau Ahli Gizi
- 1 Pengawas Pengadaan Bahan Pangan atau Akuntan
- 1 Pengawas Pemeliharaan dan Penghantaran
- 4 tenaga persiapan bahan makanan
- 10 tenaga pengolahan bahan makanan
- 9 tenaga pemorsian
- 1 tenaga pengemasan
- 4 tenaga distribusi
- 2 petugas kebersihan
- 16 pencuci alat makan
Petunjuk BGN juga menyebut tenaga pendukung atau relawan berasal dari wilayah sekitar SPPG. Persyaratan administrasi yang disebutkan antara lain domisili, usia, KTP, ijazah, dan SKCK.
Kisaran Gaji Staf Dapur MBG
Berbeda dengan gaji PPPK, belum terdapat satu tabel resmi BGN yang menetapkan gaji nasional untuk setiap tenaga operasional dapur MBG.
Sejumlah pemberitaan pada 2026 mencantumkan kisaran penghasilan staf SPPG sekitar Rp2 juta sampai Rp7 juta per bulan, tergantung jabatan, wilayah, tanggung jawab, dan kebijakan pengelola. Angka tersebut sebaiknya dipandang sebagai kisaran informasi media, bukan standar gaji nasional resmi BGN.
Gambaran kisaran yang banyak diberitakan adalah sebagai berikut:
| Posisi operasional | Kisaran penghasilan yang diberitakan |
|---|---|
| Supervisor dapur | Rp4 juta–Rp7 juta |
| Juru masak/tim produksi | Rp3 juta–Rp5 juta |
| Distribusi/driver | Rp2,5 juta–Rp4,5 juta |
| Asisten koki/food handler | Rp2,5 juta–Rp3,8 juta |
| Packing dan labeling | Rp2,1 juta–Rp3,2 juta |
| Persiapan bahan | Rp2 juta–Rp3,2 juta |
| Kebersihan dan sanitasi | Rp2 juta–Rp3 juta |
Kisaran tersebut dapat berbeda antarwilayah dan unit SPPG. Faktor seperti upah minimum daerah, beban kerja, pengalaman, tanggung jawab, serta kebijakan penyelenggara dapat memengaruhi besaran penghasilan.
Syarat Menjadi Pegawai MBG
Persyaratan kerja di lingkungan SPPG berbeda berdasarkan posisi yang dibutuhkan. Tenaga operasional biasanya harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh pengelola SPPG dan ketentuan BGN.
Beberapa dokumen yang tercantum dalam petunjuk teknis BGN meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- surat keterangan domisili;
- ijazah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- memenuhi ketentuan usia;
- sesuai kebutuhan posisi yang tersedia.
Untuk posisi Ahli Gizi dan Akuntan, persyaratan kompetensi tentu berbeda dengan tenaga operasional dapur. Rekrutmen juga perlu mengikuti informasi resmi dari BGN atau pihak SPPG yang membuka kebutuhan tenaga kerja.
Cara Daftar Pegawai MBG
Rekrutmen tenaga kerja SPPG tidak selalu dilakukan melalui satu jalur pendaftaran yang sama untuk seluruh posisi. BGN pernah menjelaskan bahwa proses rekrutmen Ahli Gizi, Akuntan, dan Asisten Lapangan di tingkat SPPG dilakukan melalui Kepala SPPG sesuai kebutuhan dan persyaratan yang ditentukan.
Bagi calon pelamar, langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Memantau pengumuman rekrutmen resmi BGN.
- Mengecek informasi kebutuhan tenaga kerja pada SPPG di wilayah masing-masing.
- Menyiapkan KTP, ijazah, SKCK, dan dokumen pendukung.
- Memastikan kualifikasi sesuai dengan posisi yang dibutuhkan.
- Mengikuti tahapan seleksi sesuai pengumuman.
- Menghindari pihak yang meminta pembayaran untuk proses rekrutmen.
BGN juga telah menyiapkan formasi PPPK untuk mendukung kebutuhan sumber daya manusia. Pada Januari 2026, BGN mengumumkan rencana seleksi PPPK tahap III dan IV dengan kebutuhan masing-masing 32.460 formasi untuk kategori umum.
Jadwal Rekrutmen Pegawai MBG
pendaftaran pegawai MBG tidak dapat disamaratakan untuk seluruh posisi. Jadwal seleksi PPPK berbeda dengan perekrutan tenaga operasional pada masing-masing SPPG.
BGN pada 2026 menyebut kebutuhan sumber daya manusia terus diperkuat seiring perluasan Program MBG. Pada September 2026, BGN melaporkan program MBG terus berjalan dengan penguatan kesiapan SPPG sebagai bagian dari pelaksanaan program.
Karena jadwal dapat berubah, informasi mengenai pembukaan lowongan sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi BGN dan kanal rekrutmen yang ditetapkan. Informasi dari media sosial atau pesan berantai perlu diverifikasi sebelum digunakan sebagai dasar pendaftaran.
Tugas Pegawai di SPPG
Setiap posisi memiliki tanggung jawab yang berbeda. Kepala SPPG, misalnya, bertugas mengatur operasional, mengawasi proses memasak dan distribusi, serta memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Ahli Gizi memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan produksi dan kualitas makanan. Sementara itu, Akuntan menangani aspek pengadaan dan pengawasan keuangan SPPG.
Tenaga pendukung menjalankan pekerjaan teknis seperti menyiapkan bahan, mengolah makanan, melakukan pemorsian, mengemas, mendistribusikan makanan, menjaga kebersihan, dan mencuci peralatan.
Kesimpulan
Gaji pegawai MBG pada 2026 berbeda berdasarkan status kepegawaian, jabatan, wilayah, dan tanggung jawab. Pegawai inti SPPG yang masuk skema PPPK terdiri atas Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan, sedangkan tenaga operasional lainnya tidak otomatis berstatus ASN.
Untuk pegawai PPPK, gaji pokok mengikuti ketentuan gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja. Sementara kisaran gaji staf dapur yang beredar di sejumlah media belum dapat dianggap sebagai standar nasional resmi karena belum ada satu tabel gaji nasional BGN untuk seluruh tenaga operasional.