Cara lapor SPT Tahunan 2026 kini dapat dilakukan melalui Coretax DJP, terutama untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang disampaikan pada 2026. Sistem ini menjadi sarana utama pelaporan SPT Tahunan setelah administrasi perpajakan beralih ke Coretax DJP.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu normal penyampaian SPT Tahunan adalah paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak berakhir. Untuk Tahun Pajak 2025, pelaporan dilakukan pada 2026 dengan batas normal 31 Maret 2026.
Apa Itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pemenuhan kewajiban perpajakan selama satu tahun pajak. Pelaporan mencakup informasi penghasilan, pajak yang telah dipotong atau dibayar, harta, kewajiban, serta informasi lain yang diperlukan sesuai kondisi perpajakan.
Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax DJP. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2025 pada 2026 menggunakan sistem tersebut.
Cara Lapor SPT Tahunan Online 2026 di Coretax
Cara lapor SPT Tahunan online 2026 melalui Coretax dilakukan secara bertahap, mulai dari membuat konsep SPT hingga melakukan tanda tangan elektronik. Berikut langkah yang tersedia dalam panduan resmi DJP.
1. Buka Coretax DJP
Akses laman resmi Coretax DJP melalui coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian masuk menggunakan akun yang telah diaktivasi.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menggunakan DJP Online, aktivasi atau akses pertama ke Coretax dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan DJP. Salah satu langkah yang tersedia adalah menggunakan fitur lupa kata sandi dengan memasukkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi.
2. Pilih Menu SPT
Setelah berhasil masuk, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian masuk ke bagian Surat Pemberitahuan (SPT).
Selanjutnya pilih Buat Konsep SPT untuk memulai proses pelaporan SPT Tahunan.
3. Pilih PPh Orang Pribadi
Pada pilihan jenis SPT, pilih PPh Orang Pribadi, kemudian tekan Lanjut.
Berikutnya pilih SPT Tahunan dan masukkan periode serta tahun pajak yang akan dilaporkan. Untuk pelaporan pada 2026, salah satu periode yang dilaporkan adalah Tahun Pajak 2025.
4. Tentukan Jenis Pelaporan
Coretax menyediakan pilihan Normal atau Pembetulan.
Pilihan Normal digunakan untuk pelaporan pertama kali atas tahun pajak yang bersangkutan. Sementara itu, Pembetulan digunakan apabila SPT yang sebelumnya telah disampaikan perlu diperbaiki dan disampaikan kembali.
5. Buat Konsep SPT
Setelah jenis pelaporan dipilih, klik Buat Konsep SPT.
Berikutnya akan muncul konsep SPT yang dapat dibuka untuk proses pengisian. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir SPT Tahunan.
6. Klik Posting
Dalam proses pengisian, tersedia tombol Posting yang berfungsi mengisi sejumlah data secara otomatis pada formulir induk dan lampiran SPT.
Data yang muncul tetap perlu diperiksa kembali. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, lakukan perbaikan atau lengkapi bagian yang masih kosong sebelum SPT dikirim.
7. Periksa Seluruh Data
Tahap pemeriksaan penting dilakukan sebelum pelaporan. Data yang perlu diperhatikan antara lain penghasilan, bukti potong, harta, kewajiban, data keluarga, serta informasi lain yang berkaitan dengan kondisi perpajakan.
Bagi karyawan, DJP juga mengingatkan pentingnya menyiapkan bukti pemotongan PPh Pasal 21, seperti formulir 1721-A1 atau 1721-A2, serta data harta dan kewajiban.
8. Klik Bayar dan Lapor
Setelah seluruh bagian SPT selesai diisi dan diperiksa, pilih Bayar dan Lapor.
Untuk SPT dengan status kurang bayar, sistem dapat menerbitkan kode billing sesuai nominal yang harus dibayar. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan saldo deposit atau kode billing yang tersedia pada sistem.
9. Lakukan Tanda Tangan Digital
Tahap berikutnya adalah memilih penyedia penandatangan dan mengisi tanda tangan digital menggunakan ID serta kata sandi yang diperlukan untuk validasi.
Setelah itu pilih Simpan dan lakukan Konfirmasi Tanda Tangan untuk menyelesaikan proses pelaporan.
10. Pastikan SPT Berhasil Dilaporkan
SPT yang berhasil disampaikan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
Sementara itu, SPT yang berstatus kurang bayar akan masuk ke bagian SPT yang menunggu pembayaran sampai kewajiban tersebut diselesaikan.
Syarat Lapor SPT Tahunan Online 2026
Sebelum melakukan pelaporan, sejumlah data dan dokumen sebaiknya dipersiapkan agar pengisian SPT berjalan lebih lancar.
Beberapa data yang umumnya diperlukan meliputi:
- Akun Coretax DJP yang sudah dapat digunakan.
- NIK atau identitas perpajakan yang sesuai.
- Kode Otorisasi DJP atau sarana tanda tangan elektronik yang diperlukan.
- Bukti pemotongan PPh, seperti 1721-A1 atau 1721-A2 bagi karyawan.
- Data penghasilan selama satu tahun pajak.
- Data anggota keluarga.
- Data harta yang dimiliki.
- Data kewajiban atau utang yang relevan.
- Data pembayaran atau kredit pajak jika ada.
DJP menyebut aktivasi akun Coretax dan perolehan Kode Otorisasi DJP menjadi bagian penting yang perlu disiapkan sebelum pelaporan SPT Tahunan.
Jadwal Lapor SPT Tahunan 2026
Jadwal pelaporan bergantung pada jenis wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu normal adalah 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan memiliki batas waktu sampai 30 April.
| Jenis Wajib Pajak | Batas Waktu Normal |
|---|---|
| Orang pribadi | 31 Maret |
| Badan | 30 April |
Untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025, wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT pada 2026 dengan batas normal 31 Maret 2026.
Pada 2026 juga terdapat kebijakan khusus terkait keterlambatan SPT Tahun Pajak 2025. DJP menyampaikan bahwa pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif untuk pembayaran dan/atau pelaporan setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 sesuai ketentuan KEP-55/PJ/2026.
Coretax Form untuk SPT Status Nihil
Selain Coretax Web, tersedia Coretax Form sebagai salah satu alternatif pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.
DJP menjelaskan bahwa sejak 25 Februari 2026, Coretax Form dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan kondisi perpajakan tertentu, termasuk SPT berstatus nihil dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Coretax Form juga dapat membantu wajib pajak yang mengalami keterbatasan jaringan internet karena formulir dapat diunduh dan diisi secara offline. Namun, koneksi internet tetap diperlukan ketika formulir tersebut akan disampaikan melalui sistem.
Kriteria Penggunaan Coretax Form
Penggunaan Coretax Form tidak berlaku untuk semua kondisi perpajakan. Berdasarkan panduan DJP, kriteria yang disebutkan antara lain:
- Wajib pajak merupakan orang pribadi.
- Penghasilan berasal dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.
- SPT yang disampaikan berstatus nihil.
- Penghitungan penghasilan neto tidak menggunakan norma.
Jika kondisi perpajakan tidak sesuai dengan kriteria tersebut, pelaporan dapat dilakukan melalui kanal Coretax lain yang tersedia sesuai karakteristik SPT.
Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengirim SPT
Kesalahan data dalam SPT dapat menyebabkan informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena itu, pemeriksaan sebelum menekan tombol pelaporan menjadi bagian penting dalam proses.
Beberapa bagian yang sebaiknya diperiksa meliputi:
- Identitas dan data wajib pajak.
- Bukti pemotongan pajak.
- Jumlah penghasilan.
- Data anggota keluarga.
- Harta yang dilaporkan.
- Kewajiban atau utang yang perlu dicantumkan.
- Status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Data pembayaran apabila terdapat pajak yang harus dibayar.
Khusus bagi karyawan, bukti potong dari pemberi kerja perlu dicocokkan dengan data yang tersedia. DJP juga menjelaskan bahwa informasi dalam bukti potong, termasuk penghasilan bruto, pengurang penghasilan, dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong, perlu diperiksa.
Cara Mengetahui SPT Sudah Berhasil Dilaporkan
Setelah proses tanda tangan digital selesai, status SPT dapat diperiksa pada akun Coretax.
SPT yang sudah selesai disampaikan akan masuk ke bagian SPT Dilaporkan. Status tersebut menjadi indikator bahwa proses penyampaian SPT telah selesai di sistem.
Apabila SPT berstatus kurang bayar, proses belum sepenuhnya selesai karena pembayaran atas pajak terutang perlu dilakukan sesuai ketentuan. Kode billing yang diterbitkan sistem dapat diperiksa melalui menu daftar kode billing belum dibayar atau dokumen pada akun Coretax.
Apakah Lapor SPT Tahunan 2026 Masih Menggunakan DJP Online?
Untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, sistem utama yang digunakan adalah Coretax DJP.
DJP menjelaskan bahwa mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax. Karena itu, proses pelaporan pada 2026 tidak lagi mengikuti mekanisme e-Filing DJP Online seperti periode sebelumnya.
Kesimpulan
Cara lapor SPT Tahunan online 2026 dilakukan melalui Coretax DJP dengan tahapan mulai dari masuk ke akun, membuat konsep SPT, memilih jenis SPT, memeriksa data, mengisi informasi yang diperlukan, hingga melakukan tanda tangan digital.
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret. Pelaporan Tahun Pajak 2025 dilakukan pada 2026, dengan ketentuan khusus mengenai penghapusan sanksi administratif sampai 30 April 2026 sebagaimana kebijakan yang diumumkan DJP.