Home » Berita Terkini » Truk ODOL Mulai Ditertibkan di Tanjung Perak, Kemenhub Siapkan Timbangan dan Portal Pembatas

Truk ODOL Mulai Ditertibkan di Tanjung Perak, Kemenhub Siapkan Timbangan dan Portal Pembatas

Smallest FontLargest Font

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperluas penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) dari jalan raya ke kawasan pelabuhan. Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai lokasi uji coba pertama untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keselamatan transportasi sekaligus mendukung kebijakan nasional Zero ODOL pada 2027. Fasilitas pemeriksaan yang disiapkan di Tanjung Perak meliputi jembatan timbang berkapasitas maksimal 80 ton dan portal pembatas ketinggian 4,2 meter.

1. Kemenhub Perluas Penertiban Truk ODOL ke Pelabuhan

Penertiban kendaraan ODOL tidak lagi hanya menjadi perhatian di jalan raya. Kemenhub juga memperkuat pengawasan di pelabuhan karena kendaraan angkutan barang menjadi bagian penting dalam rantai distribusi logistik darat dan laut.

Dalam pengumuman pada 12 Oktober 2026, Kemenhub menyebut Pelabuhan Tanjung Perak sebagai lokasi uji coba pertama penertiban kendaraan ODOL. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan kendaraan yang memasuki kawasan pelabuhan memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.

Beberapa poin utama kebijakan tersebut meliputi:

  • Pelaksana: Kementerian Perhubungan bersama pemangku kepentingan terkait.
  • Lokasi uji coba: Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
  • Sasaran pengawasan: Kendaraan angkutan barang yang diduga melampaui ketentuan dimensi atau muatan.
  • Tujuan: Meningkatkan keselamatan transportasi dan memperkuat pengawasan kendaraan barang.
  • Target kebijakan: Mendukung penerapan Zero ODOL pada 2027.

Perluasan pengawasan ini diharapkan dapat membantu mengurangi risiko yang muncul akibat kendaraan tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaannya juga membutuhkan koordinasi antara pemerintah, operator pelabuhan, perusahaan angkutan, dan pemilik barang.

2. Apa Itu Truk ODOL?

ODOL merupakan singkatan dari over dimension over loading. Istilah ini merujuk pada kendaraan yang memiliki dimensi melebihi ketentuan atau membawa muatan di atas batas yang diizinkan.

Kedua pelanggaran tersebut memiliki karakteristik berbeda. Namun, keduanya dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan perjalanan, kondisi kendaraan, dan kelancaran distribusi barang.

Over Dimension

Over dimension adalah kondisi ketika dimensi kendaraan tidak sesuai dengan ukuran atau spesifikasi teknis yang diizinkan. Pelanggaran dapat berkaitan dengan panjang, lebar, atau tinggi kendaraan.

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan Skema Gaji PNS Lewat Kopdes, Simak Status Anggaran dan Jadwal Penerapannya

Contoh kondisi yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Panjang atau lebar kendaraan melebihi ketentuan.
  • Tinggi kendaraan melampaui batas yang berlaku.
  • Perubahan bentuk atau konstruksi kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis.

Dimensi kendaraan yang berlebihan dapat menyulitkan manuver, terutama ketika melewati jalur sempit, pintu masuk pelabuhan, atau area operasional dengan pembatas ketinggian.

Over Loading

Over loading adalah kondisi ketika kendaraan membawa muatan melebihi batas daya angkut yang diizinkan. Berat berlebihan dapat memengaruhi kestabilan kendaraan dan kemampuan pengereman.

Dampak yang perlu diwaspadai meliputi:

  • Kendaraan lebih sulit dikendalikan ketika bermanuver.
  • Komponen seperti ban, suspensi, dan sistem pengereman menerima beban lebih besar.
  • Risiko kerusakan jalan dapat meningkat akibat beban kendaraan yang melampaui ketentuan.
  • Keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain berpotensi terganggu.

Karena itu, pemeriksaan dimensi dan berat kendaraan menjadi bagian penting dalam pengawasan angkutan barang.

3. Mengapa Pelabuhan Tanjung Perak Dipilih?

Pelabuhan Tanjung Perak merupakan salah satu simpul distribusi logistik penting di Surabaya, Jawa Timur. Aktivitas kendaraan barang yang masuk dan keluar kawasan pelabuhan menjadikannya lokasi strategis untuk menguji pengawasan ODOL.

Kemenhub menyatakan bahwa penanganan ODOL perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya ketika kendaraan melintasi jalan raya. Pengawasan di pelabuhan diperlukan karena barang yang diangkut melalui jalur laut tetap membutuhkan distribusi lanjutan melalui jalur darat.

Ada beberapa tujuan yang mendasari penertiban tersebut, yaitu:

  • Meningkatkan keselamatan: Kendaraan perlu memenuhi ketentuan dimensi dan muatan sebelum beroperasi.
  • Menjaga kelancaran logistik: Kendaraan dengan ukuran berlebihan dapat mengganggu pergerakan di kawasan pelabuhan.
  • Memperkuat pengawasan: Pemeriksaan di pelabuhan melengkapi pengawasan kendaraan angkutan barang di jalan raya.
  • Mendukung Zero ODOL 2027: Uji coba menjadi bagian dari upaya menuju kebijakan nasional tersebut.

Penetapan Tanjung Perak sebagai lokasi uji coba pertama tidak berarti pengawasan hanya ditujukan kepada pelabuhan tersebut. Perluasan kebijakan membutuhkan koordinasi dan pelaksanaan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

4. Jembatan Timbang 80 Ton dan Portal Ketinggian 4,2 Meter

Kemenhub menyebut dua fasilitas yang disiapkan untuk mendukung pengawasan kendaraan ODOL di Pelabuhan Tanjung Perak. Fasilitas tersebut adalah jembatan timbang dengan kapasitas maksimal 80 ton dan portal pembatas ketinggian 4,2 meter.

Berikut fungsi kedua fasilitas tersebut.

Sarana Pemeriksaan Kapasitas atau Ukuran Fungsi
Jembatan timbang Maksimal 80 ton Membantu memeriksa berat kendaraan yang masuk ke pelabuhan.
Portal pembatas Ketinggian 4,2 meter Membantu menyaring kendaraan yang melebihi batas ketinggian.

Penting untuk dipahami: Kapasitas maksimal jembatan timbang sebesar 80 ton bukan berarti setiap truk otomatis diizinkan membawa muatan hingga 80 ton. Batas berat kendaraan tetap mengikuti ketentuan teknis sesuai jenis, konfigurasi sumbu, dan spesifikasi kendaraan.

BACA JUGA:  Rekrutmen Kemenkes Terbaru 2026 Dibuka, 8 Posisi SOPHI dan InPULS Siap Diisi

Sementara itu, portal pembatas ketinggian membantu mengidentifikasi kendaraan yang melampaui batas fisik jalur masuk. Hasil pemeriksaan dan penanganan kendaraan tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

5. Dampak Truk ODOL terhadap Keselamatan dan Infrastruktur

Kendaraan yang melampaui ketentuan dimensi atau muatan dapat meningkatkan risiko keselamatan. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan perjalanan di jalan raya, tetapi juga kegiatan operasional di kawasan pelabuhan.

Beberapa risiko yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Risiko kecelakaan: Beban berlebihan dapat memengaruhi kestabilan dan kemampuan pengereman kendaraan.
  • Kerusakan infrastruktur: Beban kendaraan yang melampaui ketentuan dapat mempercepat kerusakan jalan.
  • Gangguan lalu lintas: Dimensi berlebih dapat menyulitkan kendaraan ketika bermanuver atau melewati jalur terbatas.
  • Hambatan operasional pelabuhan: Kendaraan yang tidak sesuai ukuran dapat mengganggu pergerakan di jalur masuk dan area bongkar muat.
  • Tambahan biaya logistik: Kerusakan kendaraan dan keterlambatan pengiriman berpotensi meningkatkan biaya operasional.

Risiko tersebut menjadi salah satu alasan pengawasan ODOL diperkuat. Kepatuhan terhadap ketentuan dimensi dan muatan merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan serta kelancaran transportasi barang.

6. Jadwal Penertiban Truk ODOL di Tanjung Perak

Informasi resmi Kemenhub pada 10 Oktober 2026 menyampaikan perluasan penertiban kendaraan ODOL ke kawasan pelabuhan. Selanjutnya, pada 12 Oktober 2026, Kemenhub mengumumkan Tanjung Perak sebagai lokasi uji coba pertama.

Informasi waktu yang berkaitan dengan kebijakan tersebut dapat dirangkum sebagai berikut.

Tahapan atau Agenda Waktu Keterangan
Pengumuman perluasan penertiban ODOL ke pelabuhan 10 Oktober 2026 Kemenhub menyampaikan arah penertiban untuk meningkatkan keselamatan.
Penetapan Tanjung Perak sebagai lokasi uji coba pertama 12 Oktober 2026 Diumumkan melalui kanal resmi Kemenhub.
Target kebijakan Zero ODOL 2027 Target nasional yang didukung melalui penertiban dan pengawasan.

Tanggal pengumuman tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai jadwal operasi harian atau tanggal penerapan menyeluruh di semua pelabuhan. Rincian mengenai frekuensi pemeriksaan, mekanisme penindakan, dan perluasan ke lokasi lain perlu mengacu pada pengumuman resmi lanjutan.

7. Bagaimana Pemeriksaan Truk ODOL Dilakukan?

Pengawasan kendaraan ODOL bertujuan memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan yang berlaku. Jembatan timbang dan portal pembatas ketinggian dapat membantu petugas mengidentifikasi kendaraan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Secara umum, aspek pemeriksaan kendaraan barang dapat mencakup:

  1. Pemeriksaan dimensi kendaraan. Ukuran kendaraan dibandingkan dengan ketentuan dan spesifikasi teknis yang berlaku.
  2. Pemeriksaan berat kendaraan. Hasil penimbangan dinilai berdasarkan batas berat yang berlaku untuk kendaraan terkait.
  3. Pemeriksaan dokumen. Dokumen kendaraan dan angkutan diperiksa sesuai prosedur.
  4. Penanganan ketidaksesuaian. Kendaraan yang terindikasi melanggar dapat ditangani sesuai aturan dan kewenangan petugas.
  5. Pencatatan hasil pemeriksaan. Data dapat digunakan untuk mendukung pengawasan dan evaluasi kebijakan.
BACA JUGA:  BSU 2026 Rp900.000, Begini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

Daftar tersebut merupakan gambaran umum aspek pemeriksaan, bukan urutan prosedur operasional khusus yang telah dipastikan berlaku untuk setiap kendaraan di Tanjung Perak. Bentuk penindakan dan konsekuensi pelanggaran tetap mengikuti ketentuan resmi.

8. Peran Pemerintah dan Pelaku Usaha dalam Zero ODOL 2027

Penerapan Zero ODOL membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Pengawasan petugas perlu didukung kepatuhan perusahaan angkutan, pemilik barang, pengemudi, serta operator pelabuhan dan transportasi laut.

Pembagian peran yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Pemerintah: Menetapkan ketentuan, melakukan pengawasan, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.
  • Perusahaan angkutan: Memastikan kendaraan memenuhi spesifikasi teknis dan batas daya angkut.
  • Pemilik barang: Menyesuaikan jumlah serta pembagian muatan dengan kemampuan kendaraan.
  • Operator pelabuhan dan kapal: Mendukung pelaksanaan prosedur keselamatan sesuai kewenangan masing-masing.
  • Pengemudi: Mengoperasikan kendaraan sesuai ketentuan dan memastikan kondisi kendaraan layak jalan.

Kerja sama tersebut diperlukan agar pengendalian ODOL tidak hanya berlangsung ketika pemeriksaan dilakukan. Kepatuhan perlu dimulai sejak perencanaan muatan, pemilihan kendaraan, hingga persiapan pengiriman barang.

9. Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan Angkutan dan Pengemudi

Penertiban di Tanjung Perak menjadi pengingat bagi pelaku usaha transportasi untuk memastikan kendaraan sesuai ketentuan sebelum melakukan pengiriman. Pemeriksaan awal dapat membantu mengurangi risiko kendala ketika kendaraan memasuki kawasan pelabuhan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Memeriksa spesifikasi kendaraan: Pastikan dimensi kendaraan sesuai dokumen dan ketentuan teknis.
  • Menyesuaikan berat muatan: Gunakan batas daya angkut yang berlaku, bukan kapasitas jembatan timbang sebagai patokan tunggal.
  • Mengevaluasi pembagian barang: Sesuaikan distribusi muatan dengan kemampuan kendaraan.
  • Memeriksa kondisi kendaraan: Pastikan ban, rem, lampu, dan komponen keselamatan berfungsi dengan baik.
  • Menyiapkan dokumen angkutan: Pastikan dokumen yang diwajibkan tersedia dan sesuai dengan kondisi kendaraan.
  • Memantau informasi resmi: Periksa pembaruan mengenai prosedur pemeriksaan dan penindakan dari instansi terkait.

Langkah tersebut membantu meningkatkan kesiapan kendaraan sebelum perjalanan dan mendukung kelancaran distribusi barang.

Kesimpulan

Kementerian Perhubungan memperluas penertiban truk ODOL ke kawasan pelabuhan dengan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebagai lokasi uji coba pertama. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat keselamatan transportasi barang dan mendukung target nasional Zero ODOL pada 2027.

Dua fasilitas yang disiapkan adalah jembatan timbang berkapasitas maksimal 80 ton dan portal pembatas ketinggian 4,2 meter. Kapasitas jembatan timbang tersebut tidak berarti seluruh kendaraan diizinkan memiliki berat hingga 80 ton karena batas yang berlaku tetap bergantung pada ketentuan teknis setiap kendaraan.

Jadwal operasi terperinci dan mekanisme penindakan perlu merujuk pada pengumuman resmi Kemenhub serta instansi terkait. Kepatuhan perusahaan angkutan, pemilik barang, dan pengemudi menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kecelakaan, kerusakan infrastruktur, serta gangguan distribusi logistik.