Beasiswa LPDP untuk dokter spesialis di Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) kembali dibuka pada Tahap 2 Tahun 2026. Program ini menyediakan 107 kuota pendidikan pada 31 kombinasi rumah sakit dan program studi spesialis.
Skema tersebut ditujukan bagi dokter Indonesia yang ingin melanjutkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) melalui pendidikan berbasis rumah sakit atau hospital-based. Selain biaya pendidikan, LPDP menyediakan sejumlah dana pendukung selama masa studi.
Pendaftaran Beasiswa LPDP untuk dokter spesialis RSPPU berlangsung 14 September sampai 12 Oktober 2026. Seleksi administrasi dijadwalkan pada 13–20 Oktober 2026, sedangkan perkuliahan direncanakan mulai Februari 2027.
Apa Itu Beasiswa LPDP DS RSPPU?
Beasiswa LPDP DS RSPPU merupakan skema kerja sama yang menghubungkan pembiayaan LPDP dengan kebutuhan pendidikan dokter spesialis yang diarahkan Kementerian Kesehatan. RSPPU merupakan rumah sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis maupun subspesialis.
Poin penting mengenai skema ini meliputi:
- Sasaran: dokter berkewarganegaraan Indonesia.
- Jenjang: Program Pendidikan Dokter Spesialis.
- Model pendidikan: berbasis rumah sakit atau hospital-based.
- Pengelola pembiayaan: LPDP.
- Pengarah kebutuhan tenaga spesialis: Kementerian Kesehatan.
- Seleksi: melibatkan LPDP dan Kementerian Kesehatan.
Kelulusan tidak hanya ditentukan oleh satu lembaga. Calon penerima harus memenuhi ketentuan seleksi LPDP sekaligus persyaratan pendidikan PPDS yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Kuota Beasiswa Dokter Spesialis RSPPU 2026
Pada Tahap 2 Tahun 2026, tersedia 107 kuota yang tersebar pada 31 kombinasi program studi dan rumah sakit. Pilihannya mencakup bidang bedah maupun nonbedah.
Bidang yang tersedia antara lain:
- Kelompok bedah
- Orthopaedi dan Traumatologi.
- Bedah Saraf.
- Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular.
- Ilmu Bedah.
- Obstetri dan Ginekologi.
- Urologi.
- Ilmu Kesehatan Mata.
- Kelompok nonbedah
- Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah.
- Onkologi Radiasi.
- Ilmu Kesehatan Anak.
- Ilmu Penyakit Dalam.
- Anestesiologi dan Terapi Intensif.
- Radiologi.
- Ilmu Penyakit Saraf atau Neurologi.
- Kedokteran Nuklir.
Setiap pendaftar dapat memilih maksimal dua RSPPU tujuan dan program studi tujuan. Daftar pilihan ditetapkan atau diusulkan Kementerian Kesehatan sesuai kebutuhan pendidikan dokter spesialis.
Syarat Beasiswa LPDP untuk Dokter Spesialis
Persyaratan Beasiswa LPDP untuk dokter spesialis RSPPU mencakup ketentuan profesi, pengalaman klinis, dokumen registrasi, usia, nilai akademik, hingga kemampuan bahasa Inggris. Ketentuan tersebut perlu dipenuhi sebelum proses seleksi administrasi.
Persyaratan Utama
Beberapa syarat penting dalam pendaftaran meliputi:
- Berstatus Warga Negara Indonesia dan berprofesi sebagai dokter aktif.
- Memiliki pengalaman kerja klinis sekurang-kurangnya satu tahun di luar masa internsip.
- Memiliki STR Dokter Umum yang masih berlaku.
- Memiliki SIP aktif dengan masa berlaku paling sedikit satu tahun di luar masa internsip.
- Berusia paling tinggi 35 tahun pada 31 Desember 2026.
- Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,75 pada skala 4,00.
- Mengunggah ijazah pendidikan profesi dokter.
- Melampirkan surat rekomendasi sesuai ketentuan.
- Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku.
- Tidak sedang menempuh pendidikan dokter spesialis atau subspesialis.
Persyaratan tersebut berlaku bersama ketentuan PPDS RSPPU dari Kementerian Kesehatan. Bagi dokter lulusan luar negeri, terdapat persyaratan tambahan berupa dokumen adaptasi dan konversi IPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Bahasa Inggris
Kemampuan bahasa Inggris menjadi salah satu dokumen administrasi yang harus dipenuhi. Sertifikat yang diterima berasal dari penyelenggara yang ditentukan LPDP dan harus masih berlaku sesuai periode seleksi.
| Jenis Tes | Skor Minimum |
|---|---|
| TOEFL ITP | 450 |
| TOEFL iBT | 45 |
| IELTS | 5,0 |
| PTE Academic | 36 |
Sertifikat harus memenuhi masa berlaku yang ditentukan, yakni maksimal dua tahun terakhir hingga pengumuman hasil seleksi administrasi pada periode berjalan. Untuk TOEFL ITP, sertifikat harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes di Indonesia.
Dana yang Diberikan LPDP
Pembiayaan menjadi salah satu komponen utama Beasiswa LPDP untuk dokter spesialis di RSPPU. LPDP membaginya menjadi dana pendidikan dan dana pendukung selama proses pendidikan berlangsung.
Komponen yang tersedia meliputi:
- Dana pendidikan
- Biaya Operasional Pendidikan atau SPP.
- Dana penugasan jejaring.
- Bantuan penelitian tesis atau disertasi.
- Bantuan seminar atau konferensi internasional.
- Bantuan publikasi jurnal internasional.
- Biaya pelatihan kursus wajib.
- Dana ujian keterampilan.
- Dana uji kompetensi.
- Dana pendukung
- Transportasi.
- Asuransi kesehatan.
- Dana kedatangan.
- Dana hidup bulanan.
- Tunjangan keluarga.
- Insentif kelulusan.
- Dana keadaan darurat.
- Transportasi dan akomodasi untuk kegiatan tertentu.
Besaran nominal setiap komponen tidak dicantumkan dalam halaman ketentuan program yang menjadi rujukan utama. Karena itu, nominal dari skema LPDP lain tidak dapat digunakan sebagai patokan untuk menghitung total manfaat RSPPU.
Jadwal Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU
Tahapan Beasiswa LPDP untuk dokter spesialis RSPPU berlangsung mulai September 2026 dan berlanjut hingga awal 2027. Seleksi tidak hanya mencakup administrasi dan substansi LPDP, tetapi juga proses yang berkaitan dengan pendidikan PPDS.
Jadwal resmi Tahap 2 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pendaftaran Beasiswa | 14 September – 12 Oktober 2026 |
| Seleksi Administrasi | 13 – 20 Oktober 2026 |
| Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 21 Oktober 2026 |
| Seleksi Substansi | 30 November – 11 Desember 2026 |
| Pengumuman Sementara Hasil Seleksi Substansi | 5 Januari 2027 |
| Konfirmasi Calon Peserta Didik oleh Kemenkes | 5 – 7 Januari 2027 |
| Tes Kesehatan oleh Kemenkes | 5 – 15 Januari 2027 |
| Pengumuman Hasil Seleksi Substansi | 22 Januari 2027 |
| Mulai Perkuliahan | Februari 2027 |
Jadwal tersebut menunjukkan adanya tahapan khusus setelah seleksi substansi, yaitu konfirmasi calon peserta didik dan tes kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Perkuliahan direncanakan dimulai pada Februari 2027.
Cara Daftar Beasiswa LPDP RSPPU
Pendaftaran Beasiswa LPDP untuk dokter spesialis RSPPU dilakukan melalui sistem yang berkaitan dengan LPDP dan Kementerian Kesehatan. Mekanisme tersebut membuat proses PPDS dan pengajuan pembiayaan berjalan secara terhubung.
Tahapan pendaftaran secara umum meliputi:
- Menyelesaikan pendaftaran PPDS RSPPU melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan.
- Membuat atau mengakses akun pada sistem pendaftaran Beasiswa LPDP.
- Melengkapi data pribadi dan pendidikan.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Memeriksa kembali seluruh data sebelum submit.
- Mengirim aplikasi hingga memperoleh kode registrasi.
Khusus calon peserta yang belum mempunyai LoA Unconditional, terdapat ketentuan tertentu yang memungkinkan proses melalui sistem SATUSEHAT SDMK tanpa mendaftar pada aplikasi LPDP. Ketentuan tersebut bergantung pada status pendaftar dan jalur yang ditempuh.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Dokumen administrasi menjadi bagian penting karena kelulusan tahap awal ditentukan berdasarkan kesesuaian persyaratan LPDP dan PPDS RSPPU. Berkas juga perlu disiapkan dalam format yang sesuai dengan ketentuan sistem pendaftaran.
Dokumen yang tercantum antara lain:
- KTP.
- Ijazah pendidikan profesi dokter.
- Transkrip nilai sarjana dan/atau profesi.
- STR Dokter Umum yang masih berlaku.
- SIP aktif.
- Sertifikat bahasa Inggris.
- Surat rekomendasi.
- Dokumen adaptasi bagi lulusan luar negeri.
- Bukti konversi IPK bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
- Surat usulan atau rekomendasi bagi CPNS/PNS, TNI, atau Polri sesuai ketentuan.
- Surat pernyataan pada aplikasi.
- Profil diri dan riwayat pendidikan.
- Komitmen kembali ke Indonesia.
- Rencana pascastudi dan kontribusi di Indonesia.
Kelengkapan dokumen perlu diperiksa sebelum aplikasi dikirim. Kesalahan atau informasi yang tidak benar dapat berakibat pada gugurnya peserta dan, dalam kondisi tertentu, dapat menimbulkan sanksi administratif.
Penempatan Setelah Lulus PPDS
Beasiswa LPDP untuk dokter spesialis RSPPU memiliki ketentuan pendayagunaan setelah pendidikan selesai. Kebijakan tersebut berkaitan dengan tujuan program untuk memperkuat pemerataan tenaga spesialis di wilayah yang membutuhkan.
Ketentuan penempatan meliputi:
- Dokter PNS: kembali ke daerah tugas asal.
- Dokter non-PNS: ditempatkan di daerah prioritas atau daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan.
- Lulusan: wajib mematuhi ketentuan kontribusi di Indonesia.
- Pendayagunaan: mengikuti kebijakan LPDP dan Kementerian Kesehatan.
Setelah menyelesaikan pendidikan dan ujian nasional kolegium, penerima wajib melaporkan kelulusan kepada LPDP dan Kementerian Kesehatan. Ketentuan pengabdian tersebut menjadi bagian dari kewajiban penerima setelah menyelesaikan pendidikan.
Perbedaan RSPPU dengan Beasiswa Dokter Spesialis Reguler
RSPPU memiliki karakteristik berbeda karena pendidikan spesialis dilakukan dengan basis rumah sakit dan kebutuhan tenaga kesehatan diarahkan bersama Kementerian Kesehatan. Proses seleksinya juga menggabungkan ketentuan LPDP dengan persyaratan PPDS RSPPU.
Perbedaan utama dapat dilihat dari beberapa aspek:
- RSPPU: pendidikan berbasis rumah sakit sebagai penyelenggara utama.
- Seleksi: melibatkan LPDP dan Kementerian Kesehatan.
- Pilihan tujuan: maksimal dua RSPPU dan program studi.
- Penempatan: memiliki ketentuan pendayagunaan setelah lulus.
- Pendanaan: mencakup biaya pendidikan dan berbagai dana pendukung.
- Sasaran: dokter dengan STR dan SIP aktif serta pengalaman klinis sesuai ketentuan.
Karena karakteristiknya berbeda, informasi dari Beasiswa Dokter Spesialis LPDP jalur lain tidak selalu dapat diterapkan pada RSPPU. Persyaratan harus disesuaikan dengan skema yang dipilih.
Penutup
Beasiswa LPDP untuk dokter spesialis di RSPPU Tahap 2 Tahun 2026 menyediakan 107 kuota yang tersebar pada 31 kombinasi rumah sakit dan program studi. Pilihan tersebut mencakup sejumlah bidang spesialis bedah dan nonbedah sesuai kebutuhan pendidikan dokter spesialis yang ditetapkan.
Pendaftaran berlangsung pada 14 September–12 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan seleksi administrasi, seleksi substansi, konfirmasi calon peserta didik, serta tes kesehatan. Perkuliahan dijadwalkan mulai Februari 2027.
Selain memperoleh dukungan biaya pendidikan, penerima memiliki kewajiban mengikuti ketentuan pendayagunaan setelah menyelesaikan PPDS. Informasi mengenai syarat, daftar RSPPU, dokumen, serta jadwal sebaiknya merujuk pada laman resmi LPDP dan Kementerian Kesehatan karena ketentuan dapat diperbarui.