Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah biaya platform atau potongan aplikator maksimal 8 persen untuk layanan transportasi penumpang, sebagai upaya memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).
Selain mengatur biaya platform, Perpres Ojol 2026 juga menjadi landasan penguatan hubungan kemitraan, perlindungan sosial, serta transparansi layanan transportasi digital. Pemerintah turut menyiapkan aturan turunan untuk memperjelas ketentuan pengantaran barang dan makanan melalui aplikasi.
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 Mengatur Apa Saja?
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital di Indonesia. Cakupannya tidak hanya berkaitan dengan pengemudi dan perusahaan aplikator, tetapi juga meliputi pengguna layanan serta pelaku usaha yang terlibat dalam ekosistem digital.
Melalui aturan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak. Hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi juga diarahkan agar lebih transparan, termasuk dalam urusan biaya layanan, insentif, dan mekanisme penyelesaian masalah.
Secara umum, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi perhatian dalam regulasi tersebut, yaitu:
- Pengaturan biaya platform pada layanan transportasi penumpang.
- Kepastian hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
- Perlindungan sosial dan ketenagakerjaan bagi pengemudi.
- Transparansi biaya jasa dan pendapatan dari layanan aplikasi.
- Pengaturan pengiriman barang dan makanan berbasis platform digital.
- Mekanisme pengaduan serta penyelesaian permasalahan antara pengemudi dan aplikator.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan.
Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen
Ketentuan biaya platform maksimal 8 persen menjadi salah satu bagian yang paling banyak mendapat perhatian dari kalangan pengemudi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperjelas batas biaya layanan aplikasi pada sektor transportasi penumpang berbasis platform digital.
Dengan batas tersebut, bagian biaya platform tidak boleh melampaui ketentuan yang ditetapkan untuk layanan yang tercakup dalam aturan. Pengemudi pun diharapkan memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.
Sebagai ilustrasi sederhana, jika tarif perjalanan yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp100.000, biaya platform maksimal 8 persen setara dengan Rp8.000. Sisa Rp92.000 merupakan jumlah sebelum memperhitungkan komponen lain yang mungkin berlaku sesuai ketentuan layanan.
Namun, perhitungan tersebut hanya ilustrasi untuk memudahkan pemahaman. Pendapatan bersih yang benar-benar diterima pengemudi tetap bergantung pada dasar penghitungan biaya, struktur tarif, dan ketentuan transaksi yang berlaku.
Pengemudi juga perlu membedakan biaya platform dari biaya operasional pribadi, seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan pengeluaran selama bekerja. Karena itu, batas biaya platform tidak otomatis berarti seluruh pengeluaran pengemudi ikut berkurang.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bertugas mengawal pengaturan transportasi penumpang, termasuk penerapan ketentuan biaya platform. Pelaksanaan di lapangan tetap perlu mengacu pada regulasi dan ketentuan teknis yang berlaku.
Pengemudi Ojol Mendapat Perlindungan Sosial
Selain membahas biaya platform, Perpres Ojol 2026 juga menempatkan perlindungan sosial sebagai salah satu aspek penting. Pengemudi transportasi berbasis aplikasi menghadapi berbagai risiko saat bekerja, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga risiko yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan sehari-hari.
Karena itu, regulasi ini memuat perlindungan yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapannya perlu didukung aturan pelaksana agar mekanisme perlindungan, pembiayaan, dan kewajiban setiap pihak dapat dipahami dengan jelas.
Kejelasan mengenai perlindungan sosial menjadi penting bagi pengemudi yang menggantungkan pendapatan dari layanan transportasi daring. Dengan mekanisme yang transparan, pengemudi diharapkan dapat mengetahui perlindungan yang tersedia serta prosedur yang harus ditempuh ketika menghadapi risiko pekerjaan.
Meski demikian, pengemudi sebaiknya tidak langsung menganggap seluruh manfaat telah otomatis aktif hanya karena Perpres diterbitkan. Rincian kepesertaan, mekanisme pembayaran, dan pelaksanaan perlindungan perlu merujuk pada ketentuan teknis yang berlaku.
Perjanjian Kemitraan Harus Lebih Transparan
Hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator selama ini menjadi salah satu isu penting dalam industri transportasi daring. Kejelasan mengenai status kemitraan, pembagian biaya, insentif, dan akses terhadap informasi pendapatan berpengaruh terhadap pemahaman pengemudi atas hak serta kewajibannya.
Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, perjanjian kemitraan platform diarahkan agar disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami. Dokumen tersebut antara lain perlu menjelaskan hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan sosial, serta prosedur pengaduan.
Transparansi juga berkaitan dengan penggunaan sistem otomatis atau algoritma yang memengaruhi layanan. Pengemudi perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai transaksi dan mekanisme yang berdampak pada pendapatan maupun aktivitas mereka di platform.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat peran dalam mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Pengawasan ini diharapkan membantu memastikan bahwa pelaksanaan kemitraan berjalan sesuai ketentuan.
Bagaimana Aturan Tarif GoFood dan GoSend?
Perpres Ojol 2026 tidak hanya membahas pengangkutan penumpang, tetapi juga layanan pengantaran barang dan makanan. Sektor ini mencakup aktivitas kurir serta layanan pesan antar yang menjadi bagian dari kegiatan ekonomi digital.
Pemerintah membagi kewenangan pengaturan berdasarkan jenis layanan. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab menyiapkan pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan.
Artinya, rincian biaya jasa untuk layanan seperti pengiriman barang dan pesan antar makanan perlu dilihat dari aturan teknis yang diterbitkan Komdigi. Perpres menjadi landasan pengaturan, sementara ketentuan lebih terperinci diperlukan untuk menjelaskan mekanisme penerapannya.
Pemerintah menyatakan pengaturan lanjutan akan memperhatikan kelayakan pendapatan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi pembentukan harga oleh perusahaan platform digital.
Dengan demikian, masyarakat dan pengemudi sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh tarif layanan pengantaran barang dan makanan telah berubah pada saat Perpres diterbitkan. Besaran dan mekanisme yang berlaku perlu menunggu ketentuan pelaksana resmi.
Kapan Perpres Ojol 2026 Berlaku Penuh?
Penerbitan Perpres menjadi langkah awal untuk memperkuat dasar hukum ekosistem transportasi berbasis platform digital. Namun, sejumlah ketentuan masih memerlukan aturan turunan dari kementerian yang memiliki kewenangan masing-masing.
Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026. Ketentuan lanjutan tersebut diperlukan untuk memperjelas aspek teknis, termasuk pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan serta pelaksanaan perlindungan bagi pengemudi.
Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi juga akan berkoordinasi melalui forum komunikasi atau satuan tugas bersama. Koordinasi tersebut ditujukan agar kebijakan yang diterbitkan setiap kementerian tidak saling bertentangan dan dapat diterapkan secara terarah.
Bagi pengemudi, perkembangan aturan turunan perlu diperhatikan karena akan menentukan detail pelaksanaan kebijakan di lapangan. Informasi resmi dari kementerian terkait menjadi acuan untuk mengetahui perubahan ketentuan yang benar-benar sudah berlaku.
Apa yang Perlu Diperhatikan Driver Ojol?
Sambil menunggu rincian aturan teknis, pengemudi dapat mulai memahami hak dan kewajibannya berdasarkan regulasi baru. Langkah ini penting agar pengemudi tidak hanya mengetahui kabar mengenai batas biaya platform, tetapi juga memahami aspek perlindungan dan mekanisme kemitraan.
Berikut beberapa hal yang dapat diperhatikan:
- Pantau informasi resmi. Periksa pengumuman dari kementerian terkait dan perusahaan aplikasi mengenai penerapan aturan baru.
- Periksa rincian transaksi. Simpan informasi tarif, biaya platform, insentif, dan pendapatan dari setiap layanan.
- Pahami perjanjian kemitraan. Baca ketentuan mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian masalah.
- Cari informasi perlindungan sosial. Pastikan memahami persyaratan dan prosedur jaminan sosial yang berlaku.
- Gunakan saluran pengaduan resmi. Jika terdapat persoalan terkait transaksi atau kemitraan, sampaikan keluhan melalui mekanisme yang disediakan.
Perusahaan aplikasi juga memiliki peran penting dalam menjelaskan perubahan kebijakan kepada para mitra pengemudi. Informasi yang jelas dapat mengurangi kesalahpahaman mengenai biaya layanan, pendapatan, dan hak pengemudi.
Kesimpulan
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan baru bagi perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital di Indonesia. Salah satu poin utamanya adalah batas biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan angkutan penumpang, disertai penguatan transparansi kemitraan dan perlindungan sosial bagi pengemudi.
Sementara itu, rincian biaya jasa pengantaran barang dan makanan masih memerlukan pengaturan teknis dari Komdigi. Pengemudi ojol dan masyarakat perlu mengikuti perkembangan aturan pelaksana agar mengetahui ketentuan yang benar-benar berlaku di lapangan.