Gaji SPPI Merah Putih 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari seiring penempatan peserta sebagai manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Besaran penghasilan manajer kini memiliki dasar aturan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam ketentuan terbaru, gaji manajer KDKMP diberikan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah penugasan. Selain gaji, manajer juga memperoleh tunjangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa Gaji SPPI Merah Putih 2026?
Gaji SPPI Merah Putih yang dimaksud dalam konteks Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan penghasilan bagi peserta yang ditempatkan sebagai manajer koperasi. Nominalnya tidak sama untuk seluruh wilayah karena menggunakan UMK daerah sebagai dasar.
Ketentuan tersebut berbeda dengan informasi sebelumnya yang menyebut gaji manajer KDKMP mencapai Rp10 juta hingga Rp16,25 juta per bulan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan angka Rp16,25 juta belum menjadi ketetapan pemerintah dan pembahasan masih berlangsung.
Dasar Penetapan Gaji
Perpres Nomor 82 Tahun 2026 menjadi dasar terbaru tata kelola KDKMP. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1), manajer koperasi diberikan gaji sebesar UMK sesuai wilayah penugasan.
Karena UMK berbeda antara satu kabupaten atau kota dengan wilayah lainnya, nominal penghasilan pokok manajer juga berbeda. Selain gaji yang mengacu UMK, terdapat tunjangan dan fasilitas lain sesuai aturan yang berlaku.
Mengapa Gaji SPPI Merah Putih Berbeda Tiap Daerah?
Perbedaan gaji terjadi karena dasar penghasilan manajer bukan menggunakan satu angka nasional yang sama untuk seluruh penempatan. Besaran tersebut mengikuti UMK di wilayah tempat manajer ditugaskan.
Sebagai gambaran, data UMK 2026 yang dihimpun dari berbagai daerah menunjukkan perbedaan nominal yang cukup besar. Sejumlah wilayah di Jawa Barat memiliki UMK di atas Rp5 juta, sedangkan beberapa kabupaten di Jawa Tengah berada di kisaran Rp2,3 juta.
| Wilayah | UMK 2026 yang menjadi gambaran |
|---|---|
| Kota Bekasi | Rp5.999.443 |
| Kabupaten Bekasi | Rp5.938.885 |
| Kabupaten Karawang | Rp5.886.853 |
| Kota Cilegon | Rp5.469.922 |
| Kota Batam | Rp5.357.982 |
| Kota Surabaya | Rp5.288.796 |
| Kabupaten Banjarnegara | Rp2.327.813 |
| Kabupaten Wonogiri | Rp2.335.126 |
| Kabupaten Sragen | Rp2.337.700 |
| Kabupaten Blora | Rp2.345.695 |
Angka pada tabel merupakan contoh UMK 2026 yang dapat menggambarkan perbedaan dasar penghasilan antardaerah. Besaran yang diterima seorang manajer tetap mengikuti wilayah penugasan dan ketentuan dalam dokumen pengangkatan atau perjanjian kerja.
Apakah Gaji SPPI Merah Putih Rp10 Juta?
Informasi mengenai gaji Rp10 juta sempat beredar bersamaan dengan tangkapan layar yang diklaim sebagai bukti transfer kepada manajer KDKMP. Namun, nominal tersebut sebelumnya belum dikonfirmasi sebagai standar gaji resmi pemerintah.
Setelah Perpres terbaru diterbitkan, dasar gaji manajer KDKMP menjadi lebih jelas, yaitu mengikuti UMK wilayah penugasan. Dengan demikian, angka Rp10 juta tidak dapat digunakan sebagai patokan umum untuk seluruh manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bagaimana dengan Gaji Rp16,25 Juta?
Angka Rp16,25 juta juga sempat menjadi perbincangan karena disebut sebagai perkiraan penghasilan manajer KDKMP. Pemerintah kemudian menyatakan nominal tersebut belum ditetapkan dan Menteri Keuangan menyebut angka itu terlalu tinggi.
Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa ketentuan penghasilan akhirnya mengacu pada UMK wilayah penugasan. Karena itu, informasi lama mengenai gaji tetap Rp16,25 juta perlu dibedakan dari ketentuan terbaru.
Apakah Ada Tunjangan untuk Manajer Koperasi Merah Putih?
Selain gaji berdasarkan UMK, manajer KDKMP juga memperoleh tunjangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan. Artinya, total penerimaan tidak semata-mata dihitung dari gaji pokok yang mengacu pada UMK.
Jenis, besaran, dan mekanisme pemberian tunjangan perlu dilihat berdasarkan aturan pelaksanaan dan dokumen kerja masing-masing. Informasi mengenai komponen tunjangan tidak sebaiknya disamakan dengan angka yang sebelumnya beredar di media sosial.
Fasilitas dan Hak Lainnya
Ketentuan mengenai fasilitas menjadi bagian dari paket hak yang diterima manajer. Namun, rincian fasilitas perlu mengacu pada aturan resmi dan dokumen penugasan, bukan perkiraan yang beredar di media sosial.
Pemeriksaan dokumen pengangkatan atau perjanjian kerja menjadi langkah penting untuk mengetahui hak yang benar-benar melekat pada posisi tersebut.
Status Kerja Manajer Koperasi Desa Merah Putih
Peserta SPPI yang ditempatkan sebagai manajer KDKMP memiliki hubungan kerja dengan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Informasi mengenai status tersebut disampaikan setelah pemerintah menerbitkan SK pengangkatan manajer.
Status tersebut perlu dibedakan dari status ASN. Peserta SPPI untuk Koperasi Desa Merah Putih tidak otomatis berarti menjadi PNS atau PPPK hanya karena mengikuti program SPPI.
Masa Kontrak Dua Tahun
Manajer KDKMP ditempatkan sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan masa kontrak dua tahun. Setelah masa kontrak selesai, kelanjutan penugasan akan bergantung pada evaluasi dan kebijakan berikutnya.
Dengan demikian, informasi mengenai masa kerja perlu dibaca berdasarkan status PKWT yang tercantum dalam dokumen resmi. Perpanjangan atau perubahan status tidak dapat dianggap otomatis sebelum ada ketentuan baru.
Kapan Manajer SPPI Merah Putih Mulai Bekerja?
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta memasuki tahapan penempatan sebagai manajer KDKMP. Pemerintah menargetkan proses penempatan dilakukan paling lambat 25 September 2026 setelah verifikasi dan evaluasi selesai.
Pada 23 September 2026, SK pengangkatan manajer KDKMP telah diterbitkan seiring terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2026. Sebanyak 28.626 manajer disebut telah masuk tahap penempatan.
Operasional koperasi selanjutnya dipersiapkan untuk berjalan mulai Oktober 2026. Dengan demikian, September menjadi periode penting dalam proses penempatan dan administrasi sebelum kegiatan operasional berjalan penuh.
Berapa Jumlah Manajer yang Ditempatkan?
Jumlah manajer yang masuk dalam tahap pengangkatan mencapai 28.626 orang. Mereka merupakan peserta yang telah melalui proses seleksi dan pendidikan untuk dipersiapkan mengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sebelumnya, program pendidikan SPPI Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diikuti puluhan ribu peserta. Kemhan mencatat 33.785 peserta menyelesaikan pelatihan tahap pertama, sedangkan peserta yang mengikuti program tersebut memperoleh uang saku selama masa pendidikan.
Apakah Peserta SPPI Mendapat Gaji Saat Pendidikan?
Perlu dibedakan antara uang saku selama pendidikan dan gaji setelah ditempatkan sebagai manajer. Selama mengikuti pelatihan SPPI Koperasi Merah Putih, peserta tidak menerima gaji bulanan sebagai manajer.
Peserta memperoleh uang saku sebesar Rp1 juta per bulan selama masa pendidikan. Dengan durasi pendidikan sekitar 1,5 bulan, total uang saku yang diterima peserta yang menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan menjadi sekitar Rp1,5 juta.
| Tahap | Penerimaan |
|---|---|
| Masa pendidikan SPPI | Uang saku |
| Besaran uang saku | Rp1 juta per bulan |
| Durasi pendidikan | Sekitar 1,5 bulan |
| Total selama pendidikan | Sekitar Rp1,5 juta |
| Setelah penempatan | Gaji berdasarkan UMK wilayah |
| Tambahan | Tunjangan dan fasilitas sesuai ketentuan |
Karena sifatnya uang saku pendidikan, penerimaan tersebut tidak dapat disamakan dengan gaji tetap. Gaji berdasarkan UMK berlaku setelah peserta menjalankan pekerjaan sebagai manajer sesuai ketentuan penempatan.
Syarat dan Proses Menjadi Manajer SPPI Merah Putih
Program SPPI Koperasi Merah Putih melalui proses seleksi dan pendidikan sebelum peserta ditempatkan. Peserta tidak langsung menerima posisi manajer tanpa mengikuti tahapan yang ditetapkan pemerintah.
Secara umum, tahapan yang telah berlangsung meliputi:
- Pendaftaran dan seleksi peserta.
- Seleksi administrasi.
- Pemeriksaan dan tahapan seleksi sesuai ketentuan.
- Pendidikan dan pelatihan.
- Penetapan peserta yang memenuhi persyaratan.
- Penempatan sebagai manajer KDKMP.
- Penandatanganan dokumen kerja.
- Pelaksanaan tugas di koperasi sesuai wilayah penugasan.
Program tersebut dirancang untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan dalam menjalankan koperasi. Pemerintah juga menekankan kemampuan peserta dalam mendukung pengembangan ekonomi masyarakat desa.
Apa Tugas Manajer Koperasi Desa Merah Putih?
Manajer memiliki peran dalam menjalankan operasional koperasi sesuai tata kelola yang ditetapkan. Tugasnya berkaitan dengan pengelolaan kegiatan usaha, administrasi, keuangan, pelayanan anggota, serta koordinasi dengan pihak terkait.
Kemampuan mengelola usaha menjadi penting karena koperasi tidak hanya membutuhkan administrasi, tetapi juga harus menjalankan kegiatan ekonomi secara tertib. Pengelolaan keuangan dan operasional harus dilakukan berdasarkan aturan koperasi dan ketentuan pemerintah.
Hal yang Perlu Diperhatikan soal Gaji SPPI Merah Putih
Informasi mengenai penghasilan SPPI Koperasi Merah Putih sempat mengalami perubahan seiring proses penyusunan regulasi. Karena itu, informasi lama mengenai angka Rp10 juta atau Rp16,25 juta perlu diperiksa kembali berdasarkan aturan terbaru.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Gaji manajer KDKMP mengacu pada UMK wilayah penugasan.
- Nominal gaji dapat berbeda antarwilayah.
- Ada tunjangan dan fasilitas sesuai ketentuan.
- Status kerja manajer menggunakan PKWT selama dua tahun.
- Peserta pendidikan menerima uang saku, bukan gaji manajer.
- Angka Rp10 juta bukan patokan nasional.
- Angka Rp16,25 juta sebelumnya dibantah pemerintah sebagai angka yang terlalu tinggi.
- SK pengangkatan manajer telah diterbitkan pada September 2026.
- Operasional KDKMP dipersiapkan mulai Oktober 2026.
Kesimpulan
Gaji SPPI Merah Putih 2026 untuk peserta yang ditempatkan sebagai manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditetapkan berdasarkan UMK sesuai wilayah penugasan. Selain gaji, terdapat tunjangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi gaji Rp10 juta atau Rp16,25 juta yang sebelumnya beredar tidak dapat dijadikan patokan umum. Ketentuan terbaru melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2026 memberikan dasar yang lebih jelas, sedangkan besaran yang diterima setiap manajer bergantung pada wilayah penempatan dan komponen hak yang tercantum dalam ketentuan kerja.