Home » Ekonomi » Wajib Sertifikasi Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Diperhatikan UMKM

Wajib Sertifikasi Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Diperhatikan UMKM

Smallest FontLargest Font

Kewajiban sertifikasi halal akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026 untuk sejumlah kategori produk yang beredar di Indonesia. Kebijakan ini menjadi perhatian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama produsen makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan tertentu, serta barang gunaan yang masuk dalam cakupan regulasi.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penerapan wajib halal Oktober 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepastian dan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.

Pelaku usaha perlu memahami jenis produk yang wajib bersertifikat halal, tahapan pengurusan, serta ketentuan yang berlaku untuk setiap kategori. Persiapan dokumen, pemeriksaan bahan baku, dan pembenahan proses produksi menjadi bagian penting untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal sebelum kebijakan diterapkan.

1. Wajib Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2026

Penerapan wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya yang telah diberlakukan bagi sejumlah produk usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024. Pada tahap berikutnya, cakupan kewajiban diperluas, termasuk terhadap produk usaha mikro dan kecil serta sejumlah kategori produk lainnya.

Hal yang perlu dipahami terkait kebijakan tersebut meliputi:

  • Tanggal penerapan: 18 Oktober 2026 menjadi tanggal penting dalam pelaksanaan tahapan kewajiban sertifikasi halal.
  • Dasar hukum: UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024 menjadi landasan utama penyelenggaraan jaminan produk halal.
  • Pihak yang terdampak: Pelaku usaha perlu menyesuaikan kewajiban berdasarkan jenis produk, skala usaha, serta ketentuan khusus yang berlaku.
  • Tujuan kebijakan: Memberikan kepastian informasi kepada konsumen dan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan jaminan produk halal.

Penerapan kebijakan ini tidak berarti seluruh produk otomatis harus melalui prosedur yang sama. Penentuan kewajiban, mekanisme sertifikasi, dan ketentuan tambahan perlu mengacu pada kategori produk serta peraturan teknis yang berlaku.

2. Daftar Produk yang Wajib Sertifikasi Halal

BPJPH menyebut kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kategori produk, bukan hanya makanan dan minuman. Cakupan tersebut juga meliputi bahan yang digunakan dalam produksi, kosmetik, obat-obatan tertentu, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Daftar Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Berikut daftar kategori produk yang perlu diperhatikan pelaku usaha.

No.Kategori ProdukContoh
1Makanan dan minumanRoti, kue, makanan kemasan, minuman olahan
2Hasil sembelihan dan jasa penyembelihanDaging dan layanan penyembelihan hewan
3Bahan panganBahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong
4KosmetikProduk perawatan kulit dan kosmetik sesuai cakupan aturan
5Obat dan produk kesehatan tertentuObat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan
6Produk kimiawi dan rekayasa genetikProduk yang termasuk dalam kategori sesuai ketentuan
7Barang gunaanSandang, aksesori, perlengkapan ibadah, alat tulis, peralatan rumah tangga, dan alat kesehatan kelas risiko A

Beberapa hal penting dalam memahami daftar tersebut:

  • Makanan dan minuman: Produsen perlu memastikan bahan baku, bahan tambahan, serta proses produksi memenuhi ketentuan halal.
  • Kosmetik dan obat tertentu: Pemeriksaan harus memperhatikan komposisi, asal bahan, serta kategori produk yang diatur.
  • Barang gunaan: Tidak semua barang dapat disimpulkan wajib atau tidak wajib hanya berdasarkan nama produknya; cakupan dan ketentuan teknis perlu diperiksa.
  • Produk impor: Produk luar negeri juga perlu memperhatikan ketentuan sertifikasi halal dan mekanisme pengakuan sertifikat sesuai regulasi Indonesia.

Daftar tersebut merupakan gambaran kategori umum. Penentuan kewajiban untuk suatu produk secara spesifik tetap perlu merujuk pada regulasi dan pengumuman resmi BPJPH.

3. Apa Dampak Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM?

Pelaksanaan wajib sertifikasi halal menjadi perhatian UMKM karena menyangkut kesiapan administrasi, pengelolaan bahan baku, serta konsistensi proses produksi. Pelaku usaha perlu memperhitungkan kebutuhan waktu, tenaga, dan biaya operasional agar pemenuhan persyaratan tidak mengganggu kegiatan bisnis.

Beberapa aspek yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Pencatatan bahan baku: Setiap bahan yang digunakan perlu memiliki informasi yang jelas mengenai nama, pemasok, dan status kehalalannya.
  • Dokumentasi produksi: Proses pengolahan perlu dicatat agar konsistensi bahan dan prosedur dapat diperiksa.
  • Penyesuaian operasional: Usaha yang belum memiliki pencatatan tertata mungkin memerlukan waktu untuk memperbaiki administrasi.
  • Pengelolaan anggaran: Biaya persiapan, pengujian jika diperlukan, dan pemenuhan standar operasional perlu dihitung sesuai kebutuhan usaha.
  • Peningkatan kepercayaan pasar: Sertifikat halal dapat membantu konsumen memperoleh kepastian mengenai status halal produk yang dipasarkan.

Bagi usaha kecil, tantangan dapat berbeda-beda bergantung pada jenis produk, jumlah bahan yang digunakan, dan kondisi produksi. Karena itu, persiapan lebih awal dapat membantu mengurangi risiko keterlambatan pengurusan sertifikasi halal.

4. Cara Mengurus Sertifikasi Halal melalui BPJPH

Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui sistem layanan resmi yang disediakan pemerintah. Pelaku usaha perlu menyiapkan data usaha, informasi produk, bahan baku, dan dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan.

Tahapan umum yang dapat dijadikan panduan awal meliputi:

  1. Menyiapkan data usaha. Informasi identitas pelaku usaha dan legalitas usaha perlu disesuaikan dengan persyaratan yang berlaku.
  2. Mendata produk. Catat nama produk, jenis produk, komposisi, dan proses produksi yang digunakan.
  3. Memeriksa bahan baku. Kumpulkan informasi pemasok serta dokumen pendukung status halal bahan yang digunakan.
  4. Menentukan jalur sertifikasi. Periksa apakah produk memenuhi kriteria sertifikasi melalui pernyataan halal atau memerlukan pemeriksaan sesuai mekanisme reguler.
  5. Mengajukan permohonan. Gunakan kanal layanan resmi BPJPH dan lengkapi data sesuai petunjuk sistem.
  6. Mengikuti proses verifikasi. Penuhi tahapan pemeriksaan atau pendampingan sesuai jalur pengajuan.
  7. Memantau status permohonan. Periksa perkembangan pengajuan hingga keputusan sertifikasi diterbitkan.
BACA JUGA:  Cara Daftar Antrian KJP Sembako 2026 Lewat HP, Cek Link dan Jadwalnya

Portal resmi yang dapat diperiksa adalah BPJPH dan layanan pengajuan sertifikasi halal.

Langkah tersebut merupakan gambaran umum, bukan jaminan bahwa setiap permohonan akan melalui tahapan identik. Persyaratan dokumen dan proses penilaian dapat berbeda berdasarkan kategori produk serta jalur sertifikasi.

5. Syarat Sertifikasi Halal dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi halal karena digunakan untuk menilai informasi usaha, komposisi produk, dan proses produksinya. Kelengkapan dokumen juga membantu memastikan bahwa data yang diajukan sesuai dengan kondisi operasional sebenarnya.

Berikut dokumen dan informasi yang sebaiknya diperiksa sebelum pengajuan:

  • Identitas pelaku usaha: Data pemilik atau penanggung jawab usaha sesuai persyaratan.
  • Legalitas usaha: Dokumen perizinan usaha yang dibutuhkan berdasarkan ketentuan jalur pengajuan.
  • Daftar produk: Nama, jenis, merek jika ada, dan informasi produk yang diajukan.
  • Daftar bahan: Komposisi produk, bahan tambahan, bahan penolong, serta informasi pemasok.
  • Proses produksi: Uraian tahapan pengolahan, penyimpanan, pengemasan, dan penanganan produk.
  • Dokumen pendukung bahan: Sertifikat halal atau dokumen lain yang relevan, sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Dokumen sistem jaminan produk halal: Dokumen atau prosedur yang diwajibkan untuk kategori dan jalur sertifikasi terkait.

Kelengkapan dokumen tidak otomatis menjamin penerbitan sertifikat halal. Penilaian tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk verifikasi data dan pemeriksaan yang diperlukan.

6. Apakah Sertifikasi Halal UMKM Gratis?

Biaya sertifikasi halal perlu diperiksa berdasarkan jalur pengajuan, kategori usaha, dan program fasilitasi yang tersedia. Pemerintah menyediakan skema sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan program, tetapi fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku untuk seluruh pelaku usaha dan seluruh kategori produk.

Hal-hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan biaya sertifikasi halal meliputi:

  • Program sertifikasi halal gratis: Periksa kuota, periode pendaftaran, dan persyaratan program yang sedang tersedia.
  • Kriteria usaha: Pastikan skala usaha dan jenis produk sesuai dengan ketentuan fasilitas.
  • Jalur pernyataan halal: Skema ini hanya dapat digunakan apabila usaha dan produknya memenuhi kriteria yang ditetapkan.
  • Jalur reguler: Produk yang tidak memenuhi kriteria skema pernyataan halal perlu mengikuti mekanisme sertifikasi yang sesuai.
  • Biaya operasional internal: Persiapan dokumen, penataan tempat produksi, dan pencatatan bahan tetap perlu diperhitungkan meskipun memperoleh fasilitas tertentu.

Besaran biaya tidak dapat disamaratakan untuk semua pengajuan. Informasi tarif, pembiayaan, dan ketersediaan kuota sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi agar tidak bergantung pada informasi yang sudah kedaluwarsa.

BACA JUGA:  Panduan Lapor SPT Tahunan Online 2026 di Coretax, Begini Caranya

7. Sanksi jika Produk Tidak Memenuhi Kewajiban Halal

Kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal merupakan bagian dari kewajiban pelaku usaha sesuai peraturan yang berlaku. BPJPH menjelaskan bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, dengan bentuk tindakan yang bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang diterapkan.

Hal yang perlu dipahami terkait risiko ketidakpatuhan antara lain:

  • Peringatan tertulis: Dapat diterapkan sesuai ketentuan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
  • Denda administratif: Dapat dikenakan apabila memenuhi dasar dan persyaratan sanksi yang berlaku.
  • Pencabutan sertifikat halal: Dapat menjadi tindakan administratif dalam kondisi yang diatur regulasi.
  • Penarikan produk dari peredaran: Dapat dilakukan sesuai ketentuan apabila pelanggaran memenuhi dasar tindakan tersebut.

Tidak semua pelanggaran otomatis dikenai seluruh jenis sanksi di atas. Bentuk tindakan ditentukan berdasarkan ketentuan hukum, karakter pelanggaran, dan proses pengawasan yang berlaku.

Pelaku usaha juga perlu membedakan antara produk yang memang diwajibkan bersertifikat halal, produk yang memiliki ketentuan khusus, serta produk yang wajib diberikan keterangan tidak halal sesuai peraturan. Pemeriksaan regulasi yang tepat penting agar langkah kepatuhan tidak didasarkan pada asumsi.

8. Strategi Persiapan UMKM Menjelang 18 Oktober 2026

Menjelang penerapan wajib sertifikasi halal, persiapan usaha sebaiknya berfokus pada pemetaan produk, pembenahan dokumen, dan pemeriksaan rantai pasok. Pendekatan bertahap dapat membantu pelaku usaha mengidentifikasi kekurangan sebelum mengajukan permohonan sertifikasi.

Berikut langkah persiapan yang dapat dilakukan:

  1. Petakan seluruh produk. Pisahkan produk berdasarkan kategori dan periksa kewajiban sertifikasinya.
  2. Audit bahan baku. Identifikasi bahan yang belum memiliki dokumen pendukung atau informasi pemasok yang memadai.
  3. Rapikan pencatatan. Simpan daftar bahan, resep, proses produksi, dan dokumen pembelian secara teratur.
  4. Periksa fasilitas produksi. Pastikan proses penanganan bahan dan produk sesuai dengan persyaratan halal yang berlaku.
  5. Cari informasi pendampingan. Pelajari jalur sertifikasi dan fasilitas yang tersedia melalui BPJPH atau pendamping proses produk halal.
  6. Pantau pembaruan aturan. Periksa pengumuman resmi untuk mengetahui perubahan ketentuan teknis atau petunjuk pelaksanaan.

Persiapan tersebut bermanfaat bagi usaha makanan rumahan, produsen makanan kemasan, pedagang produk olahan, serta pelaku usaha lain yang produknya masuk cakupan kewajiban sertifikasi halal.

Penutup

Kewajiban sertifikasi halal yang mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026 menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Cakupannya meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan, bahan pangan tertentu, kosmetik, obat-obatan tertentu, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku UMKM perlu memastikan kategori produk, kelengkapan dokumen, dan jalur sertifikasi yang sesuai sebelum mengajukan permohonan. Informasi mengenai sertifikasi halal gratis, persyaratan teknis, serta ketentuan sanksi perlu diperiksa melalui sumber resmi agar keputusan usaha tidak didasarkan pada informasi yang keliru.

Kepatuhan terhadap regulasi halal juga dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola produksi dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan pencatatan bahan yang jelas, proses produksi yang tertata, dan pemahaman aturan yang tepat, pelaku usaha dapat mempersiapkan diri menghadapi penerapan wajib halal secara lebih terukur.