Siswa yang berhalangan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 karena sakit atau menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) berpeluang mengikuti ujian susulan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk mengikuti asesmen meskipun menghadapi kendala kesehatan atau kewajiban praktik kerja.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengatur mekanisme penanganan peserta yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama. Untuk jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan sederajat, jadwal terbaru menetapkan pelaksanaan TKA susulan pada 16–29 November 2026.
Meski demikian, ujian susulan tidak otomatis diberikan kepada seluruh siswa yang absen. Sekolah perlu melaporkan alasan ketidakhadiran, menyiapkan bukti pendukung sesuai kebutuhan, dan mengikuti prosedur verifikasi yang ditetapkan penyelenggara.
1. Siswa Sakit atau PKL Bisa Mengikuti TKA Susulan 2026
Kesempatan mengikuti TKA susulan tersedia bagi peserta yang mengalami kendala sesuai ketentuan penyelenggaraan. Mekanisme ini bertujuan memastikan peserta yang memiliki alasan sah tetap memperoleh kesempatan mengikuti asesmen.
- Siswa sakit: ketidakhadiran karena kondisi kesehatan dapat dipertimbangkan dengan bukti pendukung, seperti surat keterangan sakit.
- Siswa SMK yang sedang PKL: peserta dapat memperoleh dukungan agar tetap mengikuti TKA, termasuk melalui koordinasi sekolah dan lokasi ujian yang sesuai.
- Peserta dengan kendala teknis: gangguan listrik, jaringan, atau perangkat yang menghambat ujian dapat ditangani sesuai prosedur.
- Kondisi darurat: keadaan di luar kendali peserta dan sekolah dapat dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pedoman TKA mengatur bahwa peserta yang tidak hadir karena alasan yang dapat dibuktikan perlu dilaporkan oleh satuan pendidikan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas atau akibat kelalaian tidak otomatis memberikan hak mengikuti ujian susulan.
2. Jadwal Ujian Susulan TKA 2026
Jadwal ujian susulan perlu diperhatikan oleh sekolah, peserta didik, dan orang tua agar persiapan administrasi maupun teknis dapat dilakukan tepat waktu. Untuk jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat, Kemendikdasmen menetapkan jadwal pelaksanaan utama dan susulan sebagai berikut.
- Pelaksanaan utama: 26 Oktober–8 November 2026.
- Pelaksanaan susulan: 16–29 November 2026.
- Pengumuman hasil: dijadwalkan pada 23 Desember 2026.
Informasi jadwal berdasarkan jenjang pendidikan perlu diperhatikan karena jadwal TKA SD/MI dan SMP/MTs berbeda dari jadwal jenjang menengah.
| Tahapan TKA 2026 | Jadwal |
|---|---|
| Pelaksanaan utama SMA/MA/SMK sederajat | 26 Oktober–8 November 2026 |
| Pelaksanaan susulan SMA/MA/SMK sederajat | 16–29 November 2026 |
| Pengumuman hasil TKA | 23 Desember 2026 |
Jadwal tersebut mengacu pada lini masa terbaru untuk jenjang menengah. Tanggal dan sesi yang berlaku bagi peserta perlu dikonfirmasi melalui sekolah karena pelaksanaan dapat dibagi berdasarkan gelombang dan pengaturan teknis.
3. Syarat Mengikuti Ujian Susulan TKA 2026
Peserta yang ingin mengikuti ujian susulan harus memenuhi ketentuan administrasi dan alasan ketidakhadiran yang dapat dipertanggungjawabkan. Keputusan pelaksanaan tidak hanya bergantung pada keterangan peserta, tetapi juga pada laporan serta verifikasi penyelenggara.
- Terdaftar sebagai peserta TKA: data peserta harus tercantum dalam daftar yang ditetapkan dan sistem pengelolaan TKA.
- Memiliki alasan yang dapat diterima: misalnya sakit, kendala teknis, keadaan darurat, atau alasan lain yang diakui pedoman.
- Menyediakan bukti pendukung: dokumen disesuaikan dengan penyebab ketidakhadiran.
- Mengikuti proses pelaporan sekolah: satuan pendidikan menyampaikan kendala melalui mekanisme yang ditentukan.
- Memperoleh verifikasi: laporan peserta diproses oleh pihak berwenang sesuai ketentuan penyelenggaraan.
Pedoman resmi menyebutkan bahwa laporan dan bukti pendukung menjadi bagian penting dalam penentuan peserta yang dapat mengikuti TKA susulan. Karena itu, ketentuan khusus perlu diperiksa berdasarkan alasan ketidakhadiran dan aturan terbaru.
4. Dokumen yang Perlu Disiapkan Siswa Sakit
Siswa yang tidak dapat mengikuti TKA karena kondisi kesehatan perlu menyiapkan bukti yang menjelaskan alasan ketidakhadiran. Kelengkapan dokumen membantu sekolah menyampaikan laporan secara jelas kepada penyelenggara.
- Surat keterangan sakit: dokumen dari tenaga medis atau fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Identitas peserta: data yang membantu sekolah mencocokkan nama dan nomor peserta TKA.
- Keterangan ketidakhadiran: informasi mengenai tanggal ujian dan kondisi yang menyebabkan peserta tidak hadir.
- Dokumen tambahan: bukti lain apabila diminta sekolah atau penyelenggara.
Langkah yang perlu dilakukan meliputi:
- Menyampaikan informasi ketidakhadiran kepada pihak sekolah sesegera mungkin.
- Menyerahkan surat keterangan sakit atau bukti relevan.
- Memastikan sekolah mencatat dan melaporkan kendala tersebut.
- Memeriksa konfirmasi mengenai status pengajuan dan jadwal susulan.
Dokumen yang diperlukan dapat berbeda menurut kondisi peserta. Ketentuan final tetap mengikuti pedoman resmi dan arahan sekolah.
5. Ketentuan TKA Susulan bagi Siswa yang Sedang PKL
Siswa SMK yang sedang menjalani PKL dapat menghadapi kendala karena lokasi praktik kerja berbeda dari sekolah atau jadwal kerja berbenturan dengan pelaksanaan ujian. Kemendikdasmen telah menerbitkan surat edaran khusus mengenai dukungan pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional bagi murid SMK yang sedang PKL.
- Koordinasi dengan sekolah: peserta perlu menyampaikan lokasi PKL dan jadwal kegiatan kepada pihak sekolah.
- Penyesuaian lokasi ujian: sekolah dan dinas pendidikan dapat berkoordinasi untuk mengatur pelaksanaan di satuan pendidikan terdekat dari lokasi PKL.
- Dukungan tempat PKL: pihak industri diharapkan memberikan izin dan membantu pengaturan waktu agar peserta dapat mengikuti asesmen.
- Penyelesaian administrasi: data peserta dan kebutuhan teknis harus disesuaikan dengan ketentuan penyelenggara.
Untuk siswa yang berhalangan pada jadwal utama, alasan PKL perlu ditangani melalui prosedur yang berlaku. Pengaturan lokasi ujian dan pelaksanaan susulan harus dikonfirmasi kepada sekolah, bukan ditentukan sendiri oleh peserta.
6. Cara Mengajukan Ujian Susulan TKA 2026
Pengajuan ujian susulan dilakukan melalui koordinasi dengan satuan pendidikan. Proses pelaporan perlu mengikuti prosedur resmi agar alasan ketidakhadiran tercatat dan dapat diverifikasi.
- Laporkan kendala kepada sekolah. Sampaikan alasan tidak dapat mengikuti ujian, baik karena sakit, PKL, maupun keadaan lain yang relevan.
- Siapkan bukti pendukung. Sertakan dokumen sesuai penyebab ketidakhadiran.
- Pastikan data peserta benar. Sekolah perlu memeriksa identitas dan status peserta dalam sistem TKA.
- Tunggu proses verifikasi. Laporan diproses melalui pihak yang berwenang sesuai ketentuan.
- Konfirmasi jadwal susulan. Informasi mengenai tanggal, sesi, dan lokasi ujian mengikuti pengaturan penyelenggara.
Pedoman TKA mengatur pelaporan kendala melalui berita acara beserta bukti pendukung untuk kondisi tertentu. Oleh sebab itu, pengajuan perlu dilakukan melalui sekolah dan tidak cukup hanya dengan ketidakhadiran atau pemberitahuan informal.
7. Apakah Siswa yang Absen Tanpa Keterangan Bisa Ikut Susulan?
Kesempatan mengikuti TKA susulan tidak berlaku otomatis bagi semua peserta yang tidak hadir pada jadwal utama. Alasan ketidakhadiran dan kelengkapan pelaporan menjadi bagian penting dalam penentuan kelayakan peserta.
- Absen karena sakit dengan bukti: dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
- Absen karena PKL dengan koordinasi resmi: dapat ditangani berdasarkan ketentuan bagi peserta yang menjalani praktik kerja.
- Absen akibat kendala teknis: perlu disertai laporan dan bukti yang relevan.
- Absen tanpa alasan jelas: tidak otomatis memenuhi syarat untuk mengikuti ujian susulan.
Pedoman resmi menyatakan bahwa peserta yang tidak hadir karena kelalaian, seperti mengabaikan jadwal atau tidak memberikan alasan yang jelas, tidak berhak mengikuti TKA susulan. Karena itu, pencatatan dan pelaporan kendala menjadi hal yang sangat penting.
8. Cara Memeriksa Informasi Resmi TKA 2026
Informasi mengenai ujian susulan, prosedur peserta, dan perubahan jadwal sebaiknya diperoleh dari kanal resmi pemerintah serta satuan pendidikan. Pemeriksaan sumber membantu menghindari kesalahan informasi yang dapat memengaruhi persiapan peserta.
- Situs Kemendikdasmen: https://www.kemendikdasmen.go.id untuk informasi kebijakan dan pengumuman pendidikan.
- Pusat Asesmen Pendidikan: https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id untuk pedoman dan informasi teknis TKA.
- Sistem TKA: https://tka.kemendikdasmen.go.id untuk informasi sistem sesuai akses yang tersedia.
- Sekolah dan dinas pendidikan: menjadi jalur koordinasi terkait status peserta, dokumen, serta pengaturan ujian susulan.
Informasi jadwal yang muncul di media sosial perlu dibandingkan dengan pengumuman resmi terbaru. Jika terdapat perbedaan, pedoman dan arahan penyelenggara yang berlaku menjadi acuan utama.
Penutup
Siswa yang sakit atau sedang menjalani PKL memiliki peluang mengikuti ujian susulan TKA 2026 apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Proses tersebut memerlukan alasan ketidakhadiran yang dapat dipertanggungjawabkan, bukti pendukung sesuai kebutuhan, dan pelaporan melalui satuan pendidikan.
Untuk jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat, jadwal terbaru menetapkan TKA susulan pada 16–29 November 2026. Peserta perlu memastikan status pengajuan, lokasi, dan sesi ujian melalui sekolah karena pelaksanaan mengikuti pengaturan teknis penyelenggara.
Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas tidak otomatis memberikan hak mengikuti ujian susulan. Koordinasi sejak awal dan pemeriksaan informasi resmi menjadi langkah penting agar peserta yang memenuhi ketentuan tidak kehilangan kesempatan mengikuti TKA 2026.