Universitas Indonesia (UI) bersama PERADI Profesional membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi sarjana hukum yang ingin memasuki profesi advokat. Program ini menjadi bagian dari kerja sama pendidikan hukum dan pengembangan kapasitas profesi antara UI dan organisasi profesi advokat.
Program PKPA UI dan PERADI Profesional Angkatan 1 Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 3–25 Oktober 2026 di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus UI Salemba. Pendaftaran program tersebut dibuka hingga 30 September 2026, dengan biaya pendaftaran Rp500.000 dan biaya pendidikan Rp5 juta.
Selain program tersebut, CLE Fakultas Hukum UI juga bekerja sama dengan DPN PERADI dalam penyelenggaraan PKPA Periode III Tahun 2026 yang dibuka pada Juli dan menggunakan format hybrid. Penyelenggaraan itu menjadi angkatan pertama yang menerapkan struktur dan sistem pendidikan baru sebagai bagian dari pengembangan kualitas PKPA.
UI Buka PKPA untuk Calon Advokat
Pendidikan Khusus Profesi Advokat UI menjadi salah satu tahapan pendidikan profesi bagi lulusan pendidikan tinggi hukum yang ingin menempuh jalur profesi advokat. Program ini tidak sekadar memberikan materi hukum, tetapi juga diarahkan untuk membentuk kompetensi dan pemahaman mengenai tanggung jawab profesi.
- Penyelenggara melibatkan Fakultas Hukum UI.
- Program bekerja sama dengan organisasi profesi advokat.
- Peserta ditujukan bagi lulusan pendidikan tinggi hukum.
- Materi mencakup pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan praktik advokat.
- Pendidikan menjadi bagian dari tahapan menuju profesi advokat.
CLE Fakultas Hukum UI sebelumnya menjelaskan bahwa PKPA diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang mengatur profesi advokat, termasuk kurikulum yang memuat materi wajib dan materi pilihan.
Jadwal PKPA UI dan PERADI Profesional 2026
Penyelenggaraan PKPA UI 2026 yang bekerja sama dengan PERADI Profesional memiliki jadwal yang telah diumumkan melalui ANTARA. Program berlangsung pada Oktober 2026 dan dilaksanakan di lingkungan Kampus UI Salemba.
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Nama program | PKPA Profesional Angkatan 1 Tahun 2026 |
| Penyelenggara | UI dan PERADI Profesional |
| Pendaftaran | Hingga 30 September 2026 |
| Pelaksanaan | 3–25 Oktober 2026 |
| Lokasi | Gedung IASTH Lantai 5, Kampus UI Salemba |
| Biaya pendaftaran | Rp500.000 |
| Biaya pendidikan | Rp5.000.000 |
Informasi jadwal dan biaya tersebut merujuk pada laporan ANTARA yang diterbitkan 27 Agustus 2026. Detail teknis pendaftaran dapat mengikuti ketentuan panitia penyelenggara.
PKPA PERADI-CLE FH UI Periode III
Selain program bersama PERADI Profesional, terdapat penyelenggaraan PKPA antara DPN PERADI dan CLE Fakultas Hukum UI pada periode III 2026. Program tersebut dibuka pada 11 Juli 2026 dan dilaksanakan secara hybrid.
- Kegiatan berlangsung secara luring dan daring.
- Peserta luring mengikuti kegiatan di Fakultas Hukum UI.
- Peserta daring mengikuti kegiatan melalui Zoom.
- Struktur pendidikan baru mulai diterapkan pada angkatan tersebut.
- Fokus pendidikan mencakup kompetensi dan karakter calon advokat.
DPN PERADI menyebut PKPA periode tersebut sebagai angkatan pertama yang menerapkan struktur dan sistem pendidikan baru.
Syarat Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Persyaratan Pendidikan Khusus Profesi Advokat pada dasarnya berkaitan dengan latar belakang pendidikan hukum. CLE FH UI mencantumkan sejumlah ketentuan peserta dalam informasi PKPA yang diselenggarakan bersama organisasi advokat.
- Lulusan fakultas hukum.
- Lulusan fakultas syariah.
- Lulusan perguruan tinggi hukum militer.
- Lulusan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
- Memiliki ijazah Sarjana Hukum atau ijazah pendidikan tinggi hukum lain yang sesuai.
- Dokumen pendidikan perlu dibuktikan sesuai ketentuan penyelenggara.
CLE FH UI juga mencatat bahwa untuk memperoleh sertifikat PKPA dari PERADI, tanggal kelulusan peserta harus memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum hari pertama pelaksanaan PKPA.
Ketentuan Kehadiran Peserta
Kehadiran menjadi salah satu bagian penting dalam penyelesaian program PKPA. CLE FH UI mencantumkan persyaratan kehadiran sekurang-kurangnya 80 persen dari seluruh sesi untuk mendapatkan sertifikat PKPA.
- Kehadiran minimal 80 persen.
- Peserta wajib mengikuti sesi sesuai ketentuan.
- Sertifikat diberikan setelah ketentuan program terpenuhi.
- Persyaratan administrasi harus dilengkapi sesuai jadwal.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa PKPA calon advokat tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran, tetapi juga penyelesaian seluruh rangkaian pendidikan sesuai aturan penyelenggara.
Materi yang Dipelajari dalam PKPA
Materi PKPA UI dirancang untuk mempertemukan pengetahuan hukum dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam pekerjaan advokat. Kurikulum yang tercantum pada CLE FH UI mencakup materi litigasi, non-litigasi, etika, penyusunan dokumen hukum, hingga teknik beracara.
Materi Wajib dan Keterampilan Hukum
Materi yang dipelajari mencakup berbagai bidang hukum dan keterampilan profesi. Beberapa di antaranya meliputi:
- Organisasi dan tanggung jawab profesional advokat.
- Etika dan disiplin profesi advokat.
- Praktik hukum dalam sistem peradilan pidana.
- Praktik hukum dalam sistem pengadilan perdata.
- Hukum acara peradilan tata usaha negara.
- Hukum acara peradilan agama.
- Hukum acara Mahkamah Konstitusi.
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
- Hukum acara peradilan hubungan industrial.
- Hukum persaingan usaha.
Kurikulum juga mencakup arbitrase dan alternative dispute resolution, hukum acara peradilan HAM dan niaga, perancangan kontrak, legal opinion, legal due diligence, wawancara klien, teknik mengajukan pertanyaan dalam persidangan, serta argumentasi hukum.
Tujuan Pendidikan Profesi Advokat UI
Pendidikan profesi advokat yang diselenggarakan UI bersama organisasi profesi diarahkan untuk memperkuat kemampuan teknis sekaligus membangun integritas. Rektor UI menyebut pendidikan profesi advokat perlu membekali peserta dengan pengetahuan hukum, kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesional.
- Memperkuat pengetahuan hukum.
- Meningkatkan kompetensi praktik.
- Memahami etika profesi.
- Membentuk tanggung jawab profesional.
- Menghubungkan pembelajaran akademik dengan kebutuhan praktik hukum.
Dalam pembukaan PKPA PERADI-CLE FH UI Periode III 2026, DPN PERADI juga menekankan bahwa PKPA bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi tahap awal untuk mengubah pengetahuan hukum dari bangku kuliah menjadi keahlian profesi.
PKPA Advokat Hadapi Perkembangan Teknologi
Perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan turut menjadi perhatian dalam pendidikan profesi advokat. DPN PERADI menilai perubahan teknologi telah memengaruhi cara penelitian hukum, penyusunan dokumen, serta pemberian layanan hukum.
Kompetensi Advokat di Era Digital
Perubahan tersebut membuat calon advokat perlu memahami perkembangan teknologi tanpa mengabaikan etika profesi. Dalam pembukaan PKPA 2026, PERADI menekankan tiga bekal yang perlu dimiliki peserta, yakni ilmu, jejaring, dan karakter.
- Ilmu: menjadi dasar dalam menjalankan profesi.
- Jejaring: mendukung perkembangan karier profesional.
- Karakter: berkaitan dengan integritas dan kualitas profesi.
- Adaptasi teknologi: diperlukan untuk menghadapi perubahan praktik hukum.
- Etika: tetap menjadi bagian penting dalam penggunaan teknologi.
Perkembangan AI dapat membantu sejumlah pekerjaan hukum, tetapi kemampuan profesional tetap membutuhkan pemahaman hukum, penilaian, etika, serta tanggung jawab dalam menjalankan profesi.
Tahapan Setelah Mengikuti PKPA
Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat merupakan salah satu bagian dari rangkaian menuju profesi advokat. PKPA tidak secara otomatis menjadikan peserta sebagai advokat karena masih terdapat tahapan lain sesuai ketentuan organisasi profesi dan peraturan yang berlaku.
- Menyelesaikan pendidikan PKPA.
- Memenuhi ketentuan sertifikasi PKPA.
- Mengikuti Ujian Profesi Advokat sesuai ketentuan.
- Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan.
- Menjalani proses pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji sesuai ketentuan.
Situs resmi PERADI menyediakan bagian khusus bagi calon advokat yang mencakup informasi mengenai kurikulum PKPA, penyelenggara PKPA, Ujian Profesi Advokat, serta penyumpahan calon advokat.
Rencana Advokat Pendamping bagi Lulusan PKPA
Dalam pembukaan PKPA PERADI-CLE FH UI Periode III 2026, DPN PERADI mengumumkan rencana peluncuran daftar Advokat Pendamping bagi lulusan PKPA. Program tersebut diarahkan untuk membantu peserta memperoleh advokat pendamping sebagai salah satu persyaratan pengangkatan advokat.
- Daftar Advokat Pendamping direncanakan oleh DPN PERADI.
- Sasaran utamanya lulusan PKPA.
- Pendampingan berkaitan dengan salah satu persyaratan pengangkatan.
- Pelaksanaan mengikuti ketentuan organisasi profesi.
Rencana tersebut menjadi bagian dari pengembangan ekosistem pendidikan profesi yang menghubungkan peserta PKPA dengan tahapan lanjutan menuju profesi advokat.
Biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat UI
Untuk PKPA UI dan PERADI Profesional Angkatan 1 Tahun 2026, biaya yang diberitakan terdiri atas biaya pendaftaran dan biaya pendidikan. Informasi tersebut diumumkan bersamaan dengan jadwal pelaksanaan program Oktober 2026.
| Komponen | Biaya |
|---|---|
| Pendaftaran | Rp500.000 |
| Pendidikan | Rp5.000.000 |
| Total | Rp5.500.000 |
Total tersebut merupakan penjumlahan biaya pendaftaran dan pendidikan berdasarkan informasi yang diberitakan ANTARA. Ketentuan pembayaran, fasilitas yang termasuk dalam biaya, serta kemungkinan perubahan teknis perlu mengikuti informasi resmi penyelenggara.
Lokasi dan Format Pelaksanaan PKPA
PKPA yang diselenggarakan UI bersama PERADI Profesional Angkatan 1 Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung di Kampus UI Salemba. Sementara itu, PKPA PERADI-CLE FH UI Periode III 2026 menggunakan format hybrid.
- PKPA UI-PERADI Profesional: Gedung IASTH Lantai 5, Kampus UI Salemba.
- Periode pelaksanaan: 3–25 Oktober 2026.
- Format PKPA PERADI-CLE FH UI: hybrid.
- Kegiatan daring: melalui Zoom.
- Kegiatan luring: Fakultas Hukum UI.
Perbedaan program tersebut penting diperhatikan karena UI pada 2026 tercatat menjalankan kerja sama pendidikan profesi dengan organisasi advokat yang berbeda. Informasi mengenai nama organisasi, periode, jadwal, biaya, serta ketentuan peserta perlu diperiksa pada pengumuman program yang sesuai.
Cara Menyiapkan Dokumen PKPA
Dokumen menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran PKPA UI 2026. Persyaratan dapat berbeda sesuai program, sehingga dokumen perlu disiapkan berdasarkan pengumuman penyelenggara yang dipilih.
- Menyiapkan ijazah pendidikan tinggi hukum.
- Menyiapkan dokumen legalisasi apabila dipersyaratkan.
- Menyiapkan identitas diri.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Memeriksa ketentuan tanggal kelulusan.
- Memastikan seluruh dokumen sesuai format yang ditetapkan.
- Menyimpan bukti pendaftaran dan pembayaran.
CLE FH UI mencantumkan persyaratan pendidikan hukum serta ketentuan khusus bagi peserta yang menggunakan Surat Keterangan Lulus sebelum menyerahkan ijazah yang telah dilegalisasi.
Penutup
UI buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat melalui sejumlah kerja sama dengan organisasi profesi pada 2026. Salah satu program yang telah diberitakan adalah PKPA Profesional Angkatan 1 2026 bersama PERADI Profesional dengan pelaksanaan pada 3–25 Oktober 2026 di Kampus UI Salemba.
Program tersebut mengenakan biaya pendaftaran Rp500.000 dan biaya pendidikan Rp5 juta berdasarkan informasi yang dipublikasikan pada Agustus 2026. Di sisi lain, CLE FH UI juga menjalankan PKPA bersama DPN PERADI dengan struktur pendidikan baru pada Periode III 2026.
Bagi calon peserta, perbedaan penyelenggara dan periode perlu diperhatikan karena jadwal, biaya, format pembelajaran, serta persyaratan dapat berbeda. Informasi terbaru mengenai PKPA UI, kurikulum, penyelenggara, ujian profesi, dan tahapan lanjutan dapat ditelusuri melalui kanal resmi UI dan organisasi profesi terkait.