Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta merupakan fasilitas transportasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan. Melalui kartu ini, penerima yang telah terverifikasi dapat menikmati layanan transportasi umum gratis sesuai ketentuan program.
Pendaftaran KLG Transjakarta dapat dilakukan melalui layanan resmi yang disediakan Transjakarta. Calon pemohon perlu menyiapkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung sesuai kategori penerima sebelum mengajukan kartu.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan KLG, apa saja persyaratannya, dan bagaimana cara mendaftar secara online? Berikut panduan lengkap mengenai KLG Transjakarta yang perlu diketahui masyarakat.
pa Itu KLG Transjakarta?
KLG adalah singkatan dari Kartu Layanan Gratis, yang juga dikenal sebagai TJ Card. Kartu ini diterbitkan untuk memberikan akses transportasi umum tanpa biaya kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Fasilitas ini bertujuan membantu masyarakat yang berhak agar lebih mudah menggunakan transportasi umum untuk beraktivitas sehari-hari. Layanan gratis tersebut dapat mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta sesuai ketentuan program.
KLG bukan kartu gratis yang bisa diperoleh semua orang tanpa persyaratan. Calon penerima perlu masuk dalam kategori yang ditetapkan dan menjalani proses verifikasi sebelum kartu diterbitkan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa KLG merupakan fasilitas publik yang tidak boleh diperjualbelikan. Pada 15 September 2026, Transjakarta kembali mengingatkan bahwa seluruh proses pendaftaran dan penerbitan KLG bebas biaya.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan KLG Transjakarta?
Penerima KLG berasal dari kelompok masyarakat tertentu yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kategori penerima mencakup kelompok pelajar, pekerja, lansia, penyandang disabilitas, serta sejumlah kelompok pelayanan masyarakat.
Berikut kelompok yang dapat mengajukan KLG sesuai ketentuan dan jalur pendaftaran masing-masing.
- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK.
- Penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) serta pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- ASN dan pensiunan PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas.
- Penduduk lanjut usia atau lansia.
- Veteran Republik Indonesia.
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD).
- Penjaga rumah ibadah.
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
- Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, dan pengurus posyandu.
- Anggota TNI dan Polri.
Daftar tersebut merujuk pada kategori penerima layanan transportasi gratis yang diumumkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Persyaratan dokumen dan jalur pengajuan dapat berbeda menurut kategori, sehingga pemohon perlu memeriksa petunjuk pada layanan resmi sebelum mendaftar.
Syarat dan Dokumen Pendaftaran KLG Transjakarta
Sebelum mendaftar, calon penerima perlu menyiapkan dokumen dasar dan bukti yang menunjukkan bahwa dirinya termasuk kategori penerima. Kelengkapan dokumen penting agar proses pemeriksaan tidak terhambat.
Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto terbaru.
- Dokumen pendukung sesuai kategori penerima.
- Nomor telepon aktif untuk menerima informasi status pengajuan.
Sebagai contoh, pemohon dari kategori penyandang disabilitas dapat diminta melampirkan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari fasilitas kesehatan pemerintah. Pendidik PAUD, marbot, jumantik, dan kelompok tertentu lainnya dapat diminta menunjukkan surat keputusan atau dokumen penugasan yang masih berlaku.
Sementara itu, pemegang Kartu Pekerja Jakarta yang mengajukan KLG perlu mengikuti ketentuan khusus untuk kategori pekerja. Dokumen tambahan dapat mencakup kartu pekerja, surat keterangan aktif bekerja, serta dokumen lain sesuai petunjuk pengajuan.
Pastikan semua dokumen terbaca jelas dan informasi di dalamnya sesuai dengan data pemohon. Jangan mengunggah dokumen palsu atau menggunakan identitas milik orang lain karena dapat menyebabkan permohonan ditolak dan menimbulkan masalah hukum.
Cara Daftar KLG Transjakarta Secara Online
Pendaftaran KLG dapat dilakukan melalui layanan resmi Transjakarta. Calon penerima disarankan menggunakan situs resmi agar data pribadi dan dokumen tidak diberikan kepada pihak yang tidak berwenang.
Berikut langkah-langkah pendaftaran KLG Transjakarta secara online.
1. Buka Situs Pendaftaran Resmi
Akses halaman Kartu Layanan Gratis melalui tautan berikut:
https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis
Di halaman tersebut, pemohon dapat menemukan layanan pembuatan kartu baru serta penggantian kartu yang hilang atau rusak.
2. Pilih Pembuatan Kartu Baru
Pilih menu pembuatan kartu baru dan tentukan kategori yang sesuai dengan status pemohon. Pastikan kategori yang dipilih benar karena setiap kelompok dapat memiliki persyaratan dokumen yang berbeda.
3. Isi Data Diri
Lengkapi informasi yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, alamat, dan nomor telepon aktif. Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen kependudukan yang digunakan.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Unggah foto atau hasil pindai dokumen sesuai ketentuan pada halaman pendaftaran. Periksa kembali kualitas gambar agar tulisan dan informasi penting dapat terbaca dengan jelas.
5. Kirim Pengajuan dan Tunggu Verifikasi
Setelah semua data terisi, periksa kembali formulir sebelum mengirimkan permohonan. Transjakarta akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur sebelum memberikan keputusan atas pengajuan kartu.
6. Ikuti Informasi Pengambilan Kartu
Jika pengajuan disetujui, pemohon akan memperoleh informasi mengenai proses selanjutnya, termasuk pengambilan kartu apabila diperlukan. Pantau nomor telepon atau kanal komunikasi yang didaftarkan agar tidak melewatkan pemberitahuan resmi.
Perlu diperhatikan bahwa pengajuan secara online tidak otomatis membuat kartu langsung aktif. Pemohon harus menunggu hasil verifikasi dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh pihak Transjakarta.
Apakah Pendaftaran KLG Transjakarta Dipungut Biaya?
Pendaftaran dan penerbitan KLG tidak dipungut biaya. Transjakarta menegaskan hal tersebut dalam pengumuman pada 15 September 2026 sebagai tanggapan terhadap informasi mengenai dugaan praktik jual beli kartu.
Masyarakat tidak perlu membayar jasa perantara untuk memperoleh kartu. Tawaran yang menjanjikan kelulusan atau mempercepat penerbitan dengan imbalan uang patut dicurigai.
Apabila menemukan dugaan pungutan liar atau praktik jual beli KLG, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center Transjakarta di 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, atau petugas di halte.
Cara Menggunakan KLG Transjakarta
Setelah kartu diterbitkan dan dinyatakan aktif, penerima dapat menggunakannya sesuai ketentuan layanan. Kartu perlu disimpan dengan baik agar tidak hilang atau rusak.
Berikut cara umum menggunakan KLG pada layanan yang mendukung kartu tersebut:
- Pastikan kartu masih aktif dan dalam kondisi baik.
- Datangi halte atau layanan transportasi yang menerima KLG.
- Tempelkan kartu pada mesin pembaca saat masuk.
- Pastikan transaksi berhasil sebelum melanjutkan perjalanan.
- Ikuti prosedur tap keluar apabila diwajibkan oleh layanan yang digunakan.
KLG juga dapat digunakan pada layanan transportasi lain yang tercakup dalam program, sesuai ketentuan integrasi dan status kartu. Untuk memastikan layanan yang berlaku, periksa informasi terbaru melalui Transjakarta atau instansi transportasi terkait.
Kartu ini bersifat khusus bagi penerima yang memenuhi persyaratan. Jangan meminjamkan atau memindahtangankan kartu kepada orang lain karena penggunaan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi.
Bagaimana Jika KLG Hilang atau Rusak?
Pemegang KLG yang kehilangan kartu atau mengalami kerusakan tidak harus langsung mengajukan kartu baru melalui kategori penerima baru. Transjakarta menyediakan layanan khusus untuk penggantian kartu hilang dan kartu rusak.
Langkah yang dapat dilakukan adalah membuka halaman resmi KLG, memilih jenis penggantian yang sesuai, kemudian mengikuti petunjuk dan melengkapi dokumen yang diminta. Pemohon perlu menunggu hasil pemeriksaan sebelum melanjutkan proses pengambilan kartu pengganti.
Jika tidak dapat mengakses layanan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi Call Center Transjakarta di 1500-102. Hindari mengurus penggantian melalui pihak yang meminta pembayaran tanpa dasar resmi.
Kesimpulan
Kartu Layanan Gratis atau KLG Transjakarta merupakan fasilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu kelompok masyarakat tertentu menggunakan transportasi umum tanpa biaya. Penerimanya mencakup lansia, penyandang disabilitas, pelajar dari kategori tertentu, pekerja, veteran, dan kelompok lain yang memenuhi persyaratan program.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan resmi KLG Transjakarta dengan menyiapkan KTP, KK, pas foto, serta dokumen pendukung sesuai kategori. Setelah mengajukan permohonan, calon penerima perlu menunggu proses verifikasi dan mengikuti informasi resmi mengenai penerbitan kartu.