Home » Berita Terkini » Aturan Pajak Seller Marketplace 2026: Omzet Rp500 Juta Kena PPh atau Tidak?

Aturan Pajak Seller Marketplace 2026: Omzet Rp500 Juta Kena PPh atau Tidak?

Smallest FontLargest Font

Aturan PPh seller marketplace 2026 kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menetapkan mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang dalam negeri melalui lokapasar. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan PPh Pasal 22 melalui perdagangan berbasis sistem elektronik.

Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sampai 31 Oktober 2026. Dengan demikian, mekanisme tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Aturan PPh seller marketplace 2026 tidak menciptakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut mengubah mekanisme pemungutan sehingga marketplace yang ditunjuk dapat memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Aturan PPh Seller Marketplace 2026?

Aturan PPh seller marketplace 2026 merupakan ketentuan yang menempatkan marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Mekanisme tersebut ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dalam perdagangan digital.

  • Dasar aturan: PMK Nomor 37 Tahun 2025.
  • Jenis pajak: PPh Pasal 22.
  • Pihak pemungut: marketplace atau pihak lain yang ditunjuk.
  • Objek: penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace.
  • Tarif utama: 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan.
  • Mulai berlaku: 1 November 2026 setelah penundaan pemberlakuan.

Kebijakan tersebut pada dasarnya mempertahankan kewajiban perpajakan yang sudah ada, tetapi mengubah pihak yang menjalankan proses pemungutan.

Kapan PPh Marketplace 2026 Mulai Berlaku?

Pemberlakuan aturan PPh marketplace 2026 mengalami penundaan dari jadwal sebelumnya. DJP menyatakan pemungutan berdasarkan PMK 37/2025 baru mulai diterapkan pada 1 November 2026.

  • PMK 37/2025: diterbitkan pada 2025.
  • Pemberlakuan awal: sempat direncanakan lebih awal.
  • Penundaan: sampai 31 Oktober 2026.
  • Tanggal mulai pemungutan: 1 November 2026.
  • Substansi aturan: tetap sama, sedangkan yang berubah adalah waktu implementasi.

Jadwal Pemberlakuan

Berikut gambaran waktu penting dalam aturan PPh seller marketplace 2026:

Tahap Keterangan
PMK 37/2025 Dasar pengaturan pemungutan PPh marketplace
Sampai 31 Oktober 2026 Masa penundaan pemberlakuan
1 November 2026 Mulai pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025
BACA JUGA:  Perbedaan PBI-JK dan BPJS Mandiri: Iuran, Manfaat, dan Status Kepesertaan

Berapa Tarif PPh Seller Marketplace 2026?

Tarif PPh seller marketplace 2026 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM.

  • Tarif: 0,5 persen.
  • Dasar penghitungan: peredaran bruto dalam dokumen tagihan.
  • PPN: tidak termasuk dasar penghitungan.
  • PPnBM: tidak termasuk dasar penghitungan.
  • Saat terutang: ketika pembayaran diterima pihak marketplace.

Contoh sederhana, transaksi dengan nilai bruto Rp2 juta yang menjadi dasar pemungutan akan menghasilkan PPh sebesar Rp10.000 jika seluruh nilai tersebut memenuhi ketentuan sebagai dasar pemungutan.

Apakah Diskon Mengurangi Dasar PPh?

Perhitungan PPh Pasal 22 marketplace menggunakan peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. DJP menjelaskan tarif 0,5 persen diterapkan sebelum pengurangan berbagai potongan penjualan atau diskon, dengan pengecualian PPN dan PPnBM dari dasar penghitungan.

  • Harga bruto: menjadi dasar utama.
  • Diskon: tidak otomatis mengurangi dasar pemungutan.
  • PPN: tidak masuk dasar pemungutan.
  • PPnBM: tidak masuk dasar pemungutan.

Seller Omzet Rp500 Juta Kena PPh atau Tidak?

Pelaku usaha orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

  • Omzet sampai Rp500 juta: tidak dipungut PPh Pasal 22.
  • Syarat: surat pernyataan omzet harus disampaikan kepada marketplace.
  • Omzet di atas Rp500 juta: pemungutan dapat mulai diterapkan sesuai ketentuan.
  • Batas Rp500 juta: dihitung berdasarkan keseluruhan peredaran bruto, bukan satu toko saja.

Omzet Dihitung dari Satu Toko atau Semua Toko?

Perhitungan omzet tidak hanya melihat satu akun marketplace. DJP menjelaskan peredaran bruto mencakup keseluruhan toko online dan toko offline yang menjadi bagian dari peredaran bruto sesuai ketentuan perpajakan.

  1. Toko marketplace pertama dihitung.
  2. Toko marketplace kedua juga diperhitungkan.
  3. Penjualan melalui marketplace lain turut diperhitungkan.
  4. Penjualan offline juga termasuk dalam perhitungan sesuai ketentuan.
  5. Batas Rp500 juta tidak dipahami sebagai batas untuk setiap akun toko.

Tabel Tarif PPh Seller Marketplace 2026

Ketentuan tarif berbeda berdasarkan status wajib pajak dan besaran omzet. Gambaran berikut merujuk pada skema yang dijelaskan DJP dalam PMK 37/2025.

Jenis Wajib Pajak Omzet Tarif Perlakuan
Orang Pribadi Sampai Rp500 juta Tidak dipungut Memenuhi syarat surat pernyataan
Orang Pribadi Di atas Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar 0,5% Dapat bersifat final sesuai ketentuan
Orang Pribadi Di atas Rp4,8 miliar 0,5% Dapat menjadi kredit pajak sesuai ketentuan
Badan Sesuai ketentuan PP 55/2022 0,5% Final atau nonfinal sesuai status perpajakan
BACA JUGA:  Deadline Revisi Proposal Penelitian BIMA 2026 Berakhir 23 September, Cek Ketentuan Terbarunya

DJP menjelaskan bahwa untuk kondisi tertentu, PPh yang dipungut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan. Perlakuan tersebut bergantung pada status perpajakan dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pedagang.

Cara Menyampaikan Surat Pernyataan Omzet

Surat pernyataan menjadi bagian penting bagi pedagang orang pribadi yang omzetnya masih sampai Rp500 juta. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar bagi marketplace untuk tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 selama persyaratan terpenuhi.

  • Menyiapkan surat pernyataan sesuai format yang ditentukan.
  • Memuat informasi omzet sesuai kondisi sebenarnya.
  • Menyampaikan dokumen kepada marketplace.
  • Memastikan dokumen telah diterima dan divalidasi sistem.
  • Menggunakan satu surat pernyataan untuk seluruh akun marketplace dalam kondisi yang diperbolehkan.

DJP menjelaskan satu surat pernyataan dengan satu NPWP/NIK dapat digunakan untuk seluruh akun yang dimiliki pada beberapa marketplace, sepanjang mencakup peredaran bruto sesuai ketentuan.

Apa yang Terjadi Jika Omzet Melebihi Rp500 Juta?

Ketika omzet dalam tahun berjalan telah melewati Rp500 juta, terdapat kewajiban administratif untuk menyampaikan informasi tersebut kepada marketplace. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan omzet telah melebihi batas tersebut disampaikan paling lambat akhir bulan ketika batas Rp500 juta terlampaui.

  • Omzet dipantau secara kumulatif.
  • Saat omzet melewati Rp500 juta, status perlu diperbarui.
  • Surat pernyataan baru disampaikan kepada marketplace.
  • Pemungutan dapat dimulai pada masa berikutnya sesuai ketentuan.

DJP memberikan contoh pedagang yang melewati omzet Rp500 juta pada Maret harus menyampaikan surat pernyataan paling lambat akhir Maret, kemudian marketplace mulai melakukan pemungutan pada masa April.

Pengecualian PPh Marketplace 2026

Tidak seluruh transaksi marketplace dikenai pemungutan PPh Pasal 22. PMK 37/2025 mengatur sejumlah transaksi dan kondisi yang dikecualikan dari pemungutan.

  • Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan.
  • Jasa pengiriman atau ekspedisi tertentu oleh wajib pajak orang pribadi sebagai mitra aplikasi angkutan.
  • Pedagang dengan Surat Keterangan Bebas atau SKB sesuai ketentuan.
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Transaksi emas dan jenis barang tertentu sesuai ketentuan.
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pengecualian tersebut penting karena tidak semua transaksi yang berlangsung melalui marketplace otomatis menghasilkan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22.

Invoice Menjadi Bukti Pemungutan Pajak

Salah satu perubahan administrasi dalam aturan PPh seller marketplace 2026 berkaitan dengan dokumen transaksi. Invoice yang diterbitkan melalui sistem marketplace dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan.

  • Invoice diterbitkan melalui sistem marketplace.
  • Informasi pemungutan tercantum sesuai standar yang ditentukan.
  • Invoice dapat digunakan sebagai dokumen administrasi perpajakan.
  • Marketplace memiliki kewajiban menyampaikan data transaksi kepada DJP.
BACA JUGA:  Danantara Tetapkan 5 Standar Investasi Baru, Fokus pada Lapangan Kerja dan Ketahanan Ekonomi Nasional

Ketentuan tersebut membuat pencatatan transaksi digital menjadi bagian penting dalam administrasi pajak seller marketplace.

Contoh Perhitungan PPh Seller Marketplace

Contoh perhitungan diperlukan untuk melihat dampak tarif 0,5 persen terhadap transaksi. Perhitungan berikut menggunakan angka sederhana dan hanya menggambarkan mekanisme dasar sebelum mempertimbangkan kondisi perpajakan lainnya.

  1. Omzet transaksi: Rp10.000.000.
  2. Tarif PPh: 0,5 persen.
  3. PPh: Rp10.000.000 × 0,5 persen.
  4. PPh terhitung: Rp50.000.

Untuk transaksi dengan omzet Rp50 juta, pemungutan secara sederhana menjadi Rp250.000 apabila seluruh omzet tersebut termasuk dasar pemungutan.

  • Rp50.000.000 × 0,5 persen = Rp250.000.
  • Rp100.000.000 × 0,5 persen = Rp500.000.
  • Rp200.000.000 × 0,5 persen = Rp1.000.000.

Perhitungan aktual tetap mengikuti status wajib pajak, pengecualian, jenis transaksi, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apakah PPh Marketplace Merupakan Pajak Baru?

PPh seller marketplace 2026 bukan jenis pajak baru. DJP menegaskan PMK 37/2025 mengatur mekanisme pemungutan PPh yang sebelumnya menjadi kewajiban perpajakan pedagang, kemudian proses pemungutan dilakukan melalui pihak marketplace yang ditunjuk.

  • Jenis pajak: tetap PPh.
  • Perubahan utama: mekanisme pemungutan.
  • Pihak pemungut: marketplace yang ditunjuk.
  • Tujuan: menyederhanakan administrasi.
  • UMKM: tetap memperoleh ketentuan pembebasan sampai batas omzet tertentu sesuai persyaratan.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara perdagangan digital dan perdagangan konvensional.

Hal yang Perlu Disiapkan Seller Marketplace

Menjelang penerapan aturan PPh marketplace pada November 2026, administrasi penjualan menjadi bagian penting bagi pedagang online. Pencatatan omzet secara menyeluruh diperlukan karena batas Rp500 juta tidak dihitung hanya berdasarkan satu akun toko.

  • Catat omzet: pisahkan transaksi marketplace dan offline.
  • Periksa NIK/NPWP: pastikan data perpajakan sesuai.
  • Siapkan surat pernyataan: khusus kondisi yang memenuhi syarat.
  • Simpan invoice: dokumen dapat menjadi bukti pemungutan.
  • Pantau omzet kumulatif: terutama mendekati batas Rp500 juta.
  • Periksa status pajak: termasuk kemungkinan penggunaan PPh final atau kredit pajak.
  • Pantau kebijakan resmi DJP: terutama menjelang 1 November 2026.

Administrasi yang rapi juga membantu mencocokkan data transaksi marketplace dengan pelaporan pajak tahunan.

Penutup

Aturan PPh seller marketplace 2026 berdasarkan PMK 37/2025 menetapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Hal penting dalam aturan PPh seller marketplace 2026 adalah batas omzet Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi. Omzet sampai batas tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22 apabila surat pernyataan sesuai ketentuan telah disampaikan, sedangkan omzet yang melewati batas tersebut dapat memicu pemungutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemberlakuan aturan PPh seller marketplace 2026 juga perlu diperhatikan dari sisi waktu. DJP telah menetapkan penundaan sampai 31 Oktober 2026, sehingga pemungutan berdasarkan PMK 37/2025 dijadwalkan mulai 1 November 2026.