menjadi perhatian pekerja setelah pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah untuk kuartal IV 2026. Program tersebut direncanakan diberikan selama tiga bulan dengan nilai Rp300.000 per bulan kepada sekitar 13,3 juta pekerja.
Pemerintah menyampaikan BSU periode Oktober hingga Desember 2026 akan diberikan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total bantuan yang direncanakan mencapai Rp900.000 per pekerja. Namun, rincian kriteria penerima BSU 2026 masih menunggu ketentuan teknis dan pembaruan sistem resmi.
BSU Kemnaker 2026 Diberikan untuk Siapa?
Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja sekaligus memberikan perlindungan di tengah kondisi ekonomi.
Untuk kuartal IV 2026, pemerintah telah menyampaikan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja. Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Besaran BSU 2026
Berikut informasi yang telah disampaikan pemerintah mengenai program BSU kuartal IV 2026:
| Keterangan | BSU 2026 |
|---|---|
| Periode bantuan | Oktober–Desember 2026 |
| Nilai per bulan | Rp300.000 |
| Lama pemberian | 3 bulan |
| Total bantuan | Rp900.000 |
| Perkiraan penerima | 13,3 juta pekerja |
| Penyaluran | Direncanakan sekaligus |
| Anggaran | Hampir Rp12 triliun |
Informasi tersebut merupakan kebijakan yang telah disampaikan pemerintah untuk kuartal IV 2026. Sementara itu, detail mengenai persyaratan administratif, batas upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta kriteria pengecualian masih perlu menunggu ketentuan resmi khusus BSU 2026.
Syarat Menjadi Penerima BSU Kemnaker 2026
Sampai 5 Oktober 2026, syarat final penerima BSU 2026 belum diumumkan secara lengkap dalam regulasi khusus yang dapat dijadikan acuan final. Karena itu, pekerja tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa seluruh syarat BSU 2025 otomatis berlaku untuk program baru ini.
Sebagai gambaran, aturan BSU sebelumnya melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengatur beberapa kriteria, antara lain WNI yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada periode yang ditentukan, serta pekerja dengan upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dikecualikan dari program tersebut.
Syarat BSU yang Pernah Berlaku
Ketentuan berikut merupakan acuan dari program BSU 2025, bukan daftar syarat final BSU 2026:
- Berstatus Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai periode kepesertaan yang ditentukan.
- Memiliki upah sampai batas yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan ASN.
- Bukan anggota TNI.
- Bukan anggota Polri.
- Memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah dalam aturan penyaluran.
Kemnaker melalui JDIH menjelaskan bahwa Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian bantuan subsidi gaji atau upah. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar hukum program BSU sebelumnya.
Apakah Gaji Rp3,5 Juta Masih Menjadi Syarat BSU 2026?
Batas upah Rp3,5 juta merupakan salah satu ketentuan yang tercantum dalam aturan BSU 2025. Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai batas gaji resmi untuk BSU kuartal IV 2026 sebelum pemerintah menerbitkan atau menetapkan ketentuan yang mengaturnya.
Hal ini penting karena program BSU 2026 merupakan penyaluran baru untuk periode Oktober sampai Desember. Kriteria penerima dapat menggunakan mekanisme data tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, pekerja dengan gaji di atas atau di bawah Rp3,5 juta sebaiknya tidak langsung menyimpulkan status penerima hanya berdasarkan aturan tahun sebelumnya. Informasi final perlu menunggu pembaruan resmi dari pemerintah.
Apakah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Mendapat BSU 2026?
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan penting dalam program BSU sebelumnya. Pada aturan BSU 2025, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif sampai dengan periode yang telah ditentukan.
Untuk BSU 2026, pemerintah belum menyampaikan secara lengkap periode kepesertaan yang akan digunakan sebagai dasar penetapan penerima. Karena itu, data BPJS Ketenagakerjaan tetap penting, tetapi tanggal batas kepesertaan untuk program 2026 perlu menunggu ketentuan resmi.
Apakah Ada Pendaftaran BSU Kemnaker 2026?
BSU bukan program yang mekanismenya selalu mengharuskan pekerja mengisi formulir pendaftaran secara mandiri. Pada program sebelumnya, penerima ditetapkan berdasarkan proses verifikasi dan pemadanan data dari sejumlah lembaga terkait.
Untuk program kuartal IV 2026, pemerintah telah menyampaikan target penerima sekitar 13,3 juta pekerja. Artinya, informasi mengenai penerima akan berkaitan dengan proses pendataan dan verifikasi pemerintah, bukan sekadar siapa yang lebih dahulu mengisi formulir.
Waspada Situs Pendaftaran BSU Palsu
Pekerja perlu berhati-hati apabila menemukan tautan yang mengatasnamakan pendaftaran BSU 2026. Tautan yang meminta NIK, nomor rekening, OTP, kata sandi, atau data pribadi melalui situs tidak dikenal perlu dihindari.
Portal resmi yang digunakan untuk informasi dan pengecekan BSU adalah bsu.kemnaker.go.id. Pada awal Oktober 2026, sejumlah laporan menyebut sistem khusus untuk BSU kuartal IV 2026 masih dalam proses pembaruan, sehingga status penerima belum tentu langsung tersedia.
Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026
Setelah sistem pengecekan BSU 2026 diperbarui, pengecekan dapat dilakukan melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah. Mekanisme yang digunakan pada program sebelumnya dilakukan dengan memasukkan NIK pada laman BSU Kemnaker.
Langkah pengecekan yang digunakan pada mekanisme sebelumnya antara lain:
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
- Pilih menu pengecekan penerima BSU.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Masukkan kode keamanan apabila diminta.
- Pilih tombol pengecekan status.
- Tunggu sistem menampilkan informasi penerima.
Untuk BSU 2026, tampilan dan mekanisme dapat berubah setelah sistem diperbarui. Karena itu, petunjuk yang muncul langsung pada portal resmi perlu menjadi acuan ketika layanan pengecekan sudah tersedia.
Kapan BSU 2026 Cair?
BSU 2026 disiapkan untuk periode tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2026. Pemerintah menyampaikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan tersebut direncanakan diberikan satu kali untuk tiga bulan.
Dengan skema tersebut, total bantuan yang diterima penerima yang memenuhi ketentuan direncanakan sebesar Rp900.000. Meski demikian, tanggal pencairan setiap penerima dapat bergantung pada proses penetapan dan penyaluran.
Apakah BSU 2026 Cair Rp900 Ribu Sekaligus?
Rencana pemerintah menyebutkan BSU diberikan satu kali untuk periode tiga bulan. Dengan nilai Rp300.000 setiap bulan, total bantuan menjadi Rp900.000.
Perhitungan tersebut adalah:
Rp300.000 × 3 bulan = Rp900.000.
Penyaluran tetap mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah setelah data penerima ditetapkan.
Tabel Syarat BSU 2026 dan Status Informasinya
Agar tidak terjadi kesalahan informasi, berikut pemisahan antara ketentuan yang sudah disampaikan pemerintah dan syarat yang masih menunggu aturan teknis.
| Ketentuan | Status BSU 2026 |
|---|---|
| Pekerja menjadi sasaran program | Sudah disampaikan |
| Target sekitar 13,3 juta pekerja | Sudah disampaikan |
| Bantuan Rp300.000 per bulan | Sudah disampaikan |
| Periode 3 bulan | Sudah disampaikan |
| Total Rp900.000 | Sudah dapat dihitung |
| Batas gaji Rp3,5 juta | Belum dikonfirmasi sebagai syarat 2026 |
| Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan | Detail periode belum dikonfirmasi |
| Ketentuan bukan ASN/TNI/Polri | Perlu menunggu aturan BSU 2026 |
| Jadwal pencairan setiap penerima | Belum dirinci |
| Mekanisme penetapan penerima | Menunggu pembaruan teknis |
Tabel tersebut penting karena sejumlah syarat yang beredar di media sosial sebenarnya berasal dari program BSU sebelumnya. Ketentuan lama dapat menjadi gambaran, tetapi tidak boleh diposisikan sebagai keputusan final untuk BSU 2026.
Mengapa Syarat BSU 2026 Belum Bisa Dipastikan?
Pemerintah baru menyampaikan keputusan untuk kembali memberikan BSU pada kuartal IV 2026. Dalam keterangan resmi, program tersebut disebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Sementara itu, proses penetapan penerima membutuhkan pemadanan dan verifikasi data. Karena itu, kriteria teknis dan mekanisme pengecekan dapat baru terlihat setelah regulasi atau sistem resmi diperbarui.
Apa yang Perlu Disiapkan Pekerja?
Meskipun syarat final masih menunggu ketentuan khusus, sejumlah data dasar sebaiknya dipastikan sesuai. Hal tersebut dapat membantu apabila data pekerja digunakan dalam proses verifikasi pemerintah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- NIK sesuai dengan data KTP.
- Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan sesuai.
- Data pekerja pada perusahaan tercatat dengan benar.
- Nomor rekening atau kanal penyaluran sesuai apabila diminta dalam mekanisme resmi.
- Nomor telepon dan data kontak tetap aktif.
- Tidak memberikan OTP atau kata sandi kepada pihak lain.
Tidak ada alasan untuk menyerahkan data rahasia kepada pihak yang menawarkan bantuan mempercepat pencairan BSU. Informasi penerima sebaiknya hanya diperiksa melalui kanal resmi pemerintah.
Kesimpulan
Syarat menjadi penerima BSU Kemnaker 2026 belum dapat disebut secara final karena pemerintah baru memastikan program BSU kembali diberikan pada kuartal IV 2026. Program tersebut direncanakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan nilai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000.
Ketentuan seperti WNI, NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, batas upah Rp3,5 juta, serta pengecualian ASN, TNI, dan Polri memang terdapat dalam aturan BSU sebelumnya. Namun, seluruh ketentuan tersebut perlu menunggu konfirmasi resmi sebelum digunakan sebagai syarat BSU 2026.