Pajak e-commerce resmi diberlakukan kembali melalui mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut berlaku setelah sebelumnya sempat ditunda pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Seller pada sejumlah marketplace yang telah ditunjuk pemerintah kini masuk dalam mekanisme pemungutan PPh Pasal 22. Empat platform yang ditunjuk adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
Besaran PPh Pasal 22 ditetapkan 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang menjadi dasar pemungutan, dengan pengecualian PPN dan PPnBM. Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Pajak E-commerce Mulai Berlaku 1 Oktober 2026
Pemberlakuan pajak e-commerce pada Oktober 2026 merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. DJP menyatakan mekanisme tersebut bukan pajak baru, melainkan perubahan cara pemungutan kewajiban PPh yang sebelumnya menjadi kewajiban pedagang.
Beberapa poin utama kebijakan tersebut meliputi:
- Berlaku mulai 1 Oktober 2026.
- Marketplace tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
- Tarif pemungutan sebesar 0,5 persen.
- Dasar pengenaan berupa peredaran bruto.
- PPN dan PPnBM tidak termasuk dalam dasar penghitungan.
- Pedagang dengan kriteria tertentu dapat memperoleh pengecualian.
Perubahan mekanisme ini membuat marketplace berperan dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi pedagang dalam negeri. Pemerintah menyebut langkah tersebut ditujukan untuk menyederhanakan administrasi serta menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara usaha online dan offline.
Mengapa Pajak E-commerce Sempat Ditunda?
Pajak e-commerce sebelumnya mengalami penundaan penerapan. DJP sempat mengumumkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 ditunda sampai 31 Oktober 2026 sehingga secara rencana awal baru mulai berjalan pada 1 November 2026.
Penundaan tersebut berkaitan dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Dalam periode tersebut, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengembalian apabila terdapat pungutan yang sudah dilakukan berdasarkan penunjukan sebelumnya.
Beberapa perkembangan sebelum pemberlakuan kembali antara lain:
- Marketplace telah ditunjuk sebagai pemungut berdasarkan PMK 37/2025.
- Implementasi sempat dimulai pada periode sebelumnya.
- Pemerintah kemudian menunda penerapannya.
- Penundaan awal ditetapkan sampai 31 Oktober 2026.
- Setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi, pemerintah menetapkan pelaksanaan mulai 1 Oktober 2026.
Dengan demikian, informasi mengenai penundaan sampai November 2026 sudah tidak menjadi ketentuan terbaru. DJP secara resmi mengumumkan bahwa pemungutan mulai dijalankan sejak 1 Oktober 2026.
Marketplace Mana yang Memungut PPh Pasal 22?
Pajak e-commerce tidak langsung berlaku terhadap seluruh platform secara bersamaan. DJP telah menetapkan sejumlah penyelenggara PMSE sebagai pihak yang melakukan pemungutan berdasarkan keputusan penunjukan.
Empat marketplace yang tercantum dalam daftar DJP adalah:
- Shopee.
- Tokopedia.
- Lazada.
- Blibli.
Berikut ringkasannya:
| Marketplace | Status | Peran |
|---|---|---|
| Shopee | Ditunjuk | Pemungut PPh Pasal 22 |
| Tokopedia | Ditunjuk | Pemungut PPh Pasal 22 |
| Lazada | Ditunjuk | Pemungut PPh Pasal 22 |
| Blibli | Ditunjuk | Pemungut PPh Pasal 22 |
DJP menjelaskan bahwa penunjukan marketplace merupakan bagian dari implementasi PMK 37/2025. Platform lain dapat ditunjuk secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa Tarif Pajak E-commerce?
Tarif pajak e-commerce melalui mekanisme PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Nilai tersebut tidak memasukkan PPN dan PPnBM dalam dasar penghitungan.
Contoh sederhana perhitungannya sebagai berikut:
- Omzet yang menjadi dasar pemungutan: Rp1.000.000.
- Tarif PPh Pasal 22: 0,5 persen.
- PPh Pasal 22: Rp5.000.
Dengan demikian, jika peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan mencapai Rp1 juta, nilai PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp5.000. Mekanisme pemungutan berlangsung melalui marketplace pada saat pembayaran diterima oleh pihak yang ditunjuk.
Apakah Pajak Ini Merupakan Pajak Baru?
Pajak e-commerce yang diberlakukan melalui marketplace bukan jenis pajak baru. DJP menegaskan PMK 37/2025 mengubah mekanisme pemungutan sehingga marketplace menjadi pihak yang memungut kewajiban PPh tersebut.
Hal yang perlu dipahami adalah:
- Kewajiban PPh tetap melekat pada pedagang.
- Marketplace bertindak sebagai pihak pemungut.
- Nilai yang dipungut dapat diperhitungkan sesuai ketentuan pajak.
- Untuk skema PPh Final tertentu, pungutan dapat menjadi bagian dari pelunasan kewajiban.
- Untuk tarif umum, pungutan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Seller Omzet di Bawah Rp500 Juta Kena Pajak?
Tidak semua seller otomatis terkena pemungutan PPh Pasal 22. Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian apabila memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Persyaratan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Berstatus Wajib Pajak orang pribadi.
- Omzet tahun berjalan sampai Rp500 juta.
- Menyampaikan surat pernyataan sesuai format yang ditentukan.
- Dokumen disampaikan melalui mekanisme marketplace.
- Data NPWP atau NIK dan alamat korespondensi tersedia.
Pengecualian tidak berarti kewajiban administrasi perpajakan otomatis hilang. Pedagang tetap perlu memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Jika Omzet Melebihi Rp500 Juta?
Ketika omzet tahun berjalan melewati Rp500 juta, terdapat kewajiban untuk menyampaikan informasi sesuai ketentuan kepada marketplace. Pemungutan PPh Pasal 22 kemudian dapat diterapkan mulai periode berikutnya sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Tahapan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Memantau akumulasi omzet tahun berjalan.
- Menyampaikan perubahan status kepada marketplace.
- Menggunakan surat pernyataan sesuai ketentuan.
- Memastikan data NPWP atau NIK tetap benar.
- Memeriksa nilai pungutan pada transaksi berikutnya.
Ketentuan omzet Rp500 juta merupakan salah satu bentuk fasilitas bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu. Persyaratan dokumen tetap harus dipenuhi agar pengecualian dapat diterapkan.
Transaksi Apa Saja yang Dikecualikan?
PMK 37/2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang tidak menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Pengecualian tersebut tidak hanya berkaitan dengan batas omzet, tetapi juga jenis transaksi dan status perpajakan tertentu.
Beberapa transaksi yang tercantum dalam ketentuan antara lain:
- Penjualan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan.
- Jasa pengiriman atau ekspedisi tertentu.
- Penjualan oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Transaksi emas dan barang tertentu yang berkaitan dengan emas.
- Pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
Pengecualian tersebut memiliki persyaratan masing-masing. Karena itu, suatu transaksi tidak dapat langsung dianggap bebas pungutan hanya berdasarkan jenis barang atau jasa tanpa melihat ketentuan yang berlaku.
Bagaimana PPh 22 Dipungut Marketplace?
Pajak e-commerce dipungut oleh marketplace ketika terjadi transaksi yang memenuhi ketentuan. Pedagang tidak perlu melakukan pemungutan sendiri atas bagian yang sudah dipungut marketplace.
Mekanismenya secara sederhana sebagai berikut:
- Pedagang menjual barang atau jasa melalui marketplace.
- Pembeli melakukan pembayaran.
- Marketplace menghitung PPh Pasal 22 sesuai dasar pengenaan.
- Nilai PPh dipungut melalui mekanisme transaksi.
- Marketplace menyetorkan dan melaporkan pungutan sesuai ketentuan.
- Pedagang menerima bukti atau informasi mengenai pungutan.
Besarnya pungutan perlu diperiksa pada laporan transaksi atau dokumen yang disediakan marketplace. Data tersebut penting untuk pencatatan dan pelaporan perpajakan.
Apa yang Harus Disiapkan Seller?
Penerapan pajak e-commerce membuat kelengkapan data perpajakan menjadi semakin penting. DJP meminta pedagang memastikan informasi perpajakan pada akun marketplace telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen dan informasi yang perlu diperhatikan antara lain:
- NPWP atau NIK.
- Alamat korespondensi.
- Surat pernyataan omzet sampai Rp500 juta apabila memenuhi kriteria.
- Surat Keterangan Bebas apabila tersedia dan relevan.
- Data rekening yang digunakan untuk menerima penghasilan.
- Catatan transaksi dan omzet.
Pedagang juga perlu menyimpan bukti pungutan PPh Pasal 22. Dokumen tersebut dapat digunakan dalam proses administrasi dan pelaporan pajak sesuai ketentuan.
Dampak Pajak E-commerce bagi Seller Shopee dan Marketplace Lain
Penerapan pajak e-commerce mengubah mekanisme administrasi bagi seller yang berjualan melalui platform digital. Pemungutan dilakukan langsung melalui marketplace yang telah ditunjuk sehingga proses penyetoran tidak lagi dilakukan dengan cara yang sama seperti mekanisme mandiri sebelumnya.
Dari sisi administrasi, beberapa hal yang perlu diperhatikan seller adalah:
- Memastikan data pajak pada akun marketplace benar.
- Memantau omzet secara berkala.
- Memeriksa nilai PPh yang dipungut.
- Menyimpan bukti pungutan.
- Memahami status PPh yang dipungut dalam pelaporan pajak.
- Memperbarui dokumen apabila kondisi usaha berubah.
DJP menyatakan mekanisme tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi pedagang. Kebijakan juga diarahkan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara perdagangan digital dan konvensional.
Penutup
Pajak e-commerce melalui mekanisme PPh Pasal 22 resmi mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Ketentuan tersebut berlaku setelah pemerintah sebelumnya menunda penerapan sampai 31 Oktober 2026 dan kemudian menetapkan pelaksanaan lebih awal berdasarkan evaluasi kesiapan sistem serta administrasi marketplace.
Tarif yang diterapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto dengan tidak memasukkan PPN dan PPnBM. Namun, Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian apabila telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Seller Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli perlu memperhatikan data perpajakan, omzet, serta bukti pungutan pada akun masing-masing. Informasi mengenai penerapan, pengecualian, dan administrasi pajak sebaiknya disesuaikan dengan ketentuan terbaru DJP karena penunjukan marketplace dan mekanisme teknis dapat mengalami pembaruan.