Operasi apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan menjadi pertanyaan yang sering muncul ketika peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membutuhkan tindakan pembedahan. Secara umum, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan medis sesuai indikasi medis dan ketentuan program JKN, termasuk berbagai jenis operasi.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat sedikitnya 19 jenis operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan pedoman pelaksanaan JKN, mulai dari operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, usus buntu, batu empedu, katarak hingga penggantian sendi lutut.
Namun, tidak berarti seluruh operasi otomatis ditanggung tanpa syarat. Peserta harus memenuhi ketentuan medis dan administrasi, menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta mengikuti alur pelayanan dan rujukan yang berlaku, kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan.
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan mencakup berbagai tindakan pada organ dan kondisi medis. DJSN mencantumkan 19 jenis operasi dalam informasi mengenai manfaat JKN.
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Daftar tersebut merupakan jenis operasi yang tercantum dalam informasi DJSN berdasarkan pedoman pelaksanaan JKN. Pelaksanaan setiap tindakan tetap bergantung pada diagnosis, indikasi medis, fasilitas kesehatan, dan ketentuan pelayanan yang berlaku.
Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan
Operasi caesar termasuk tindakan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan apabila terdapat indikasi medis. BPJS Kesehatan menegaskan pada 2025 bahwa persalinan caesar tetap dijamin selama tindakan tersebut direkomendasikan dokter berdasarkan kondisi medis.
Syarat Operasi Caesar Menggunakan BPJS
Operasi caesar tidak diberikan hanya berdasarkan permintaan tanpa alasan medis. Keputusan tindakan harus didasarkan pada kondisi yang membuat persalinan normal tidak memungkinkan atau berisiko bagi ibu maupun bayi.
- Terdapat indikasi medis.
- Tindakan direkomendasikan dokter.
- Kepesertaan JKN memenuhi ketentuan.
- Prosedur pelayanan di fasilitas kesehatan diikuti.
- Rumah sakit yang memberikan pelayanan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Contoh kondisi medis yang dapat menjadi pertimbangan antara lain posisi janin tertentu, plasenta previa, kondisi janin yang mengalami kegawatan, atau keadaan lain yang dinilai dokter memerlukan operasi.
Operasi Usus Buntu Ditanggung BPJS
Operasi usus buntu atau apendektomi termasuk tindakan yang dapat menggunakan jaminan JKN apabila berdasarkan pemeriksaan dokter operasi memang diperlukan. DJSN memasukkan operasi usus buntu dalam daftar jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Pemeriksaan dilakukan di fasilitas kesehatan.
- Diagnosis ditetapkan dokter.
- Operasi dilakukan berdasarkan indikasi medis.
- Untuk kasus non-darurat, alur rujukan berlaku.
- Rumah sakit tujuan perlu bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
ANTARA juga melaporkan pada September 2025 bahwa operasi usus buntu dapat menggunakan jaminan BPJS Kesehatan dengan memenuhi persyaratan administrasi dan medis.
Operasi Katarak Ditanggung BPJS
Operasi katarak termasuk tindakan yang masuk dalam cakupan pelayanan JKN. Kementerian Kesehatan juga mencatat bahwa operasi katarak menjadi bagian dari pelayanan kesehatan yang dijamin dalam program JKN.
Ketentuan Operasi Katarak
Penentuan kebutuhan operasi katarak dilakukan berdasarkan kondisi pasien dan pemeriksaan tenaga medis. Pedoman nasional tata laksana katarak pada dewasa juga telah diterbitkan Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/67/2026.
- Diagnosis dilakukan tenaga medis.
- Kondisi mata dinilai berdasarkan pemeriksaan.
- Tindakan dilakukan apabila terdapat indikasi.
- Pelayanan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang sesuai.
- Prosedur JKN tetap berlaku.
Dengan demikian, pertanyaan operasi apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan mencakup operasi katarak, tetapi pelaksanaannya tetap mengikuti penilaian medis dan ketentuan pelayanan.
Operasi Jantung dan Penyakit Berat
BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan terhadap pelayanan penyakit dengan kebutuhan biaya tinggi sepanjang memenuhi ketentuan program JKN. Kementerian Kesehatan menyatakan penyakit katastropik seperti penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, dan stroke termasuk penyakit yang mendapatkan manfaat JKN.
- Operasi atau tindakan jantung sesuai indikasi medis.
- Perawatan penyakit kanker sesuai ketentuan.
- Pelayanan gagal ginjal sesuai manfaat JKN.
- Penanganan stroke sesuai kebutuhan medis.
- Pelayanan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang memenuhi ketentuan.
Jenis tindakan, metode operasi, obat, serta pelayanan pendukung dapat bergantung pada diagnosis dan kebutuhan medis. Karena itu, daftar penyakit tidak selalu berarti setiap tindakan yang berkaitan dengan penyakit tersebut otomatis ditanggung.
Operasi Hernia, Miom, Kista dan Tumor
Selain penyakit jantung dan kondisi darurat, terdapat sejumlah operasi lain yang tercantum dalam daftar manfaat JKN. DJSN mencantumkan operasi hernia, kista, miom, tumor, kanker, kelenjar getah bening, serta sejumlah tindakan lain.
| Jenis Operasi | Keterangan Umum |
|---|---|
| Operasi hernia | Berdasarkan diagnosis dan indikasi medis |
| Operasi kista | Berdasarkan kondisi dan kebutuhan tindakan |
| Operasi miom | Berdasarkan diagnosis dan indikasi medis |
| Operasi tumor | Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kebutuhan terapi |
| Operasi kanker | Sesuai diagnosis dan tata laksana medis |
| Operasi kelenjar getah bening | Sesuai diagnosis dan indikasi |
| Operasi batu empedu | Sesuai kondisi medis dan kebutuhan tindakan |
Daftar tersebut tidak berarti setiap kasus harus menjalani operasi. Dokter menentukan kebutuhan tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan, diagnosis, kondisi pasien, serta standar pelayanan medis.
Operasi Mata, Amandel dan Bedah Mulut
Jenis tindakan lain yang tercantum dalam daftar DJSN meliputi operasi mata, amandel, odontektomi, dan bedah mulut. Cakupan tersebut tetap bergantung pada adanya kebutuhan medis dan pemenuhan prosedur JKN.
- Operasi mata.
- Operasi katarak.
- Operasi amandel atau tonsilektomi.
- Operasi odontektomi.
- Operasi bedah mulut.
Odontektomi merupakan tindakan pembedahan untuk mengeluarkan gigi yang membutuhkan penanganan tertentu. Tindakan gigi dan mulut memiliki ketentuan pelayanan tersendiri sehingga diagnosis serta indikasi medis perlu ditetapkan terlebih dahulu.
Operasi Tulang dan Sendi
BPJS Kesehatan juga dapat menjamin tindakan tertentu pada sistem tulang dan sendi. Dalam daftar DJSN terdapat operasi pencabutan pen dan penggantian sendi lutut.
- Operasi pencabutan pen.
- Operasi penggantian sendi lutut.
- Tindakan bedah sesuai indikasi medis.
- Pemeriksaan dan penilaian dokter sebelum tindakan.
- Pelayanan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang sesuai.
Kebutuhan operasi tidak ditentukan hanya berdasarkan permintaan pasien. Pemeriksaan dokter menjadi dasar untuk menentukan apakah tindakan pembedahan diperlukan.
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Tidak semua tindakan operasi masuk dalam manfaat JKN. DJSN mencantumkan sejumlah kondisi yang tidak ditanggung, termasuk operasi kosmetik atau estetika yang tidak berkaitan dengan kebutuhan medis.
- Operasi akibat dampak kecelakaan yang menjadi tanggungan program lain sesuai ketentuan.
- Operasi kosmetik atau estetika yang tidak memiliki kebutuhan medis.
- Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri dalam kondisi tertentu.
- Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri.
- Operasi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur BPJS Kesehatan.
Perlu diperhatikan bahwa pembiayaan akibat kecelakaan dapat memiliki skema penjaminan tersendiri. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebut pelayanan yang pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib dapat menjadi pengecualian dari jaminan JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan
Agar operasi ditanggung BPJS Kesehatan, aspek medis dan administrasi perlu terpenuhi. Pada kasus non-darurat, pelayanan umumnya dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum memperoleh rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan apabila diperlukan.
- Terdaftar sebagai peserta JKN.
- Status kepesertaan memenuhi ketentuan pelayanan.
- Mendapat pemeriksaan dokter.
- Terdapat indikasi medis untuk operasi.
- Mengikuti alur pelayanan dan rujukan.
- Rumah sakit atau fasilitas tujuan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Dokumen administrasi tersedia sesuai kebutuhan pelayanan.
Alur tersebut berbeda untuk kondisi kegawatdaruratan. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa pelayanan pada fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat menjadi pengecualian apabila terjadi keadaan darurat.
Cara Mendapatkan Operasi dengan BPJS Kesehatan
Proses mendapatkan tindakan operasi melalui JKN dimulai dari pemeriksaan kondisi medis. Untuk kasus yang bukan kegawatdaruratan, fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi pintu masuk sebelum pasien dirujuk apabila membutuhkan pelayanan lanjutan.
- Pastikan status kepesertaan JKN sesuai ketentuan.
- Datang ke FKTP tempat terdaftar.
- Jalani pemeriksaan dokter.
- Dapatkan rujukan apabila operasi membutuhkan pelayanan spesialis.
- Datang ke rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Jalani pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis.
- Tunggu penjadwalan operasi apabila tindakan dinyatakan diperlukan.
- Jalani tindakan sesuai jadwal dan ketentuan rumah sakit.
BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur jadwal tindakan operasi melalui layanan digital Mobile JKN pada fasilitas kesehatan yang mengintegrasikan informasi tersebut.
Apakah Operasi BPJS Gratis Tanpa Biaya?
Pertanyaan mengenai biaya perlu dipahami berdasarkan jenis layanan dan ketentuan penjaminan. Apabila tindakan operasi termasuk manfaat JKN, terdapat indikasi medis, prosedur terpenuhi, dan fasilitas kesehatan sesuai ketentuan, pembiayaan ditangani melalui mekanisme JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tidak semua operasi otomatis ditanggung.
- Indikasi medis menjadi faktor penting.
- Fasilitas kesehatan harus sesuai ketentuan.
- Alur rujukan perlu dipenuhi untuk kasus non-darurat.
- Operasi kosmetik tanpa indikasi medis tidak termasuk manfaat.
- Pelayanan yang sudah menjadi tanggungan program lain dapat dikecualikan.
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur pelayanan yang tidak dijamin, termasuk pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat, serta pelayanan yang sudah menjadi tanggungan program kecelakaan kerja atau jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan.
Cara Cek Operasi yang Ditanggung BPJS
Daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak sebaiknya dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan pembiayaan suatu kasus. Status penjaminan harus disesuaikan dengan diagnosis, indikasi medis, fasilitas kesehatan, serta prosedur JKN yang berlaku.
- Periksa informasi pelayanan pada Mobile JKN.
- Pastikan fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Konsultasikan kebutuhan operasi melalui FKTP.
- Periksa surat rujukan jika diperlukan.
- Pastikan diagnosis dan tindakan tercatat dalam pelayanan medis.
- Gunakan kanal resmi BPJS Kesehatan untuk informasi administrasi.
BPJS Kesehatan menyediakan Care Center 165 sebagai kanal informasi dan pengaduan yang dapat diakses setiap hari selama 24 jam. Situs resmi BPJS Kesehatan juga menyediakan informasi mengenai fasilitas kesehatan dan layanan peserta.
Penutup
Operasi apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan mencakup banyak tindakan, antara lain operasi jantung, caesar, usus buntu, katarak, hernia, batu empedu, kista, miom, tumor, kanker, operasi mata, operasi amandel, pencabutan pen, hingga penggantian sendi lutut. Daftar tersebut tercantum dalam informasi DJSN mengenai jenis operasi yang ditanggung JKN.
Penjaminan operasi tidak hanya ditentukan oleh nama tindakan. Indikasi medis, diagnosis dokter, status kepesertaan, fasilitas kesehatan, serta kepatuhan terhadap prosedur pelayanan menjadi bagian penting dalam menentukan penggunaan manfaat JKN.
Operasi kosmetik tanpa indikasi medis, operasi di luar negeri, serta tindakan tertentu yang sudah menjadi tanggungan program penjamin lain termasuk dalam kondisi yang dapat dikecualikan. Informasi paling akurat untuk kasus tertentu dapat diperoleh melalui fasilitas kesehatan atau kanal resmi BPJS Kesehatan, termasuk Care Center 165.