Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menerbitkan pemberitahuan terbaru mengenai revisi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Penelitian Batch 2 Tahun Anggaran 2026. Dalam pemberitahuan tersebut, deadline unggah revisi proposal penelitian BIMA Batch 2 ditetapkan paling lambat 23 September 2026.
Kewajiban revisi berlaku bagi setiap ketua pengusul yang telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan Program Penelitian Batch 2. Revisi proposal dilakukan melalui laman BIMA dengan menindaklanjuti catatan reviewer serta menyelaraskan kegiatan, jadwal, target luaran, dan RAB.
Selain proposal dan RAB, terdapat dokumen administrasi yang perlu diunggah melalui BIMA, yakni Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Program Tahun 2026 dan pakta integritas khusus Program Penelitian. Pelaksanaan program sendiri tercantum dimulai pada 19 Agustus 2026 sesuai tanggal dalam kontrak.
Deadline Unggah Revisi Proposal BIMA Batch 2 2026
Deadline unggah revisi proposal penelitian BIMA Batch 2 menjadi informasi utama dalam pemberitahuan terbaru Kemdiktisaintek yang diteruskan melalui LLDIKTI. Pemberitahuan tersebut bertanggal 22 September 2026 dan secara tegas menetapkan batas akhir pengunggahan pada 23 September 2026.
- Program: Penelitian Batch 2 Tahun Anggaran 2026
- Platform: BIMA
- Dokumen utama: Proposal dan RAB
- Batas akhir: 23 September 2026
- Penerima kewajiban: Ketua pengusul penerima pendanaan
- Awal pelaksanaan: 19 Agustus 2026
Batas waktu tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi setelah hasil seleksi dan mekanisme kontrak pendanaan Program Penelitian Batch 2 ditetapkan. Pengumuman hasil seleksi dan mekanisme kontrak sebelumnya tercantum dalam Nomor 991/DST/C3/DT.05.00/2026 tanggal 10 Agustus 2026.
Siapa yang Wajib Melakukan Revisi Proposal BIMA?
Kewajiban revisi proposal penelitian BIMA Batch 2 2026 ditujukan kepada ketua pengusul yang sudah ditetapkan sebagai penerima pendanaan. Dengan demikian, revisi ini berkaitan dengan usulan yang telah masuk dalam daftar pendanaan Program Penelitian Batch 2.
- Ketua pengusul penerima pendanaan wajib melakukan revisi.
- Proposal diperbaiki berdasarkan catatan dan saran reviewer.
- RAB disesuaikan dengan dana yang telah disetujui.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Program harus diunggah.
- Pakta integritas wajib dilampirkan untuk Program Penelitian.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa revisi tidak hanya menyangkut isi proposal penelitian. Dokumen administrasi dan komponen anggaran juga menjadi bagian dari proses perbaikan melalui BIMA.
Ketentuan Revisi Proposal Penelitian BIMA
Revisi proposal dilakukan untuk menyelaraskan kembali rancangan penelitian dengan hasil evaluasi reviewer. Kemdiktisaintek secara khusus menyebut tiga bagian yang perlu diselaraskan, yaitu kegiatan, jadwal, dan target luaran.
Menindaklanjuti Catatan Reviewer
Catatan reviewer menjadi dasar penting dalam proses perbaikan proposal penelitian. Perubahan substansi perlu tetap berkaitan dengan rancangan penelitian yang telah memperoleh pendanaan.
- Periksa seluruh catatan reviewer.
- Sesuaikan kegiatan penelitian dengan hasil evaluasi.
- Perbarui jadwal apabila terdapat perubahan pelaksanaan.
- Selaraskan target luaran dengan kegiatan penelitian.
- Pastikan perubahan tidak bertentangan dengan ketentuan program.
Revisi tersebut diperlukan agar dokumen yang tersimpan dalam BIMA menggambarkan rencana penelitian yang telah disesuaikan setelah proses evaluasi. Proposal hasil revisi kemudian menjadi bagian dari administrasi pelaksanaan pendanaan.
Revisi RAB Penelitian BIMA Batch 2
Selain proposal, revisi RAB BIMA Batch 2 2026 juga wajib dilakukan oleh penerima pendanaan. Penyusunan RAB harus memperhatikan batasan komponen dan standar biaya berdasarkan jumlah dana yang telah disetujui.
- Sesuaikan RAB dengan dana yang disetujui.
- Periksa kembali setiap komponen belanja.
- Gunakan standar biaya yang berlaku.
- Pastikan anggaran berkaitan dengan kegiatan penelitian.
- Periksa kembali perhitungan sebelum finalisasi.
RAB menjadi dokumen penting karena menggambarkan penggunaan dana untuk menjalankan kegiatan penelitian. Oleh sebab itu, perubahan anggaran perlu tetap mengikuti ketentuan pendanaan yang ditetapkan Kemdiktisaintek.
Ketentuan Honorarium Tim
Aturan honorarium tim pelaksana mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 87/M/KEP/2026. Keputusan tersebut mengatur partisipasi tim dan batas penerimaan honorarium untuk proyek penelitian dan pengembangan yang didanai Kemdiktisaintek.
- Ketua dan anggota dapat melaksanakan lebih dari tiga proyek sesuai panduan program.
- Honorarium paling banyak diterima untuk tiga proyek yang didanai Kemdiktisaintek.
- Penyusunan anggaran tetap mengikuti standar biaya.
- Komponen RAB harus sesuai dengan ketentuan pendanaan.
Aturan ini perlu diperhatikan ketika melakukan revisi RAB penelitian BIMA, khususnya pada bagian yang berkaitan dengan honorarium tim pelaksana.
Jadwal Penting Revisi Proposal BIMA Batch 2
Jadwal revisi menjadi bagian yang perlu diperhatikan karena batas akhir pengunggahan hanya satu hari setelah pemberitahuan resmi diterbitkan. Berikut rangkaian tanggal yang tercantum dalam pemberitahuan Program Penelitian Batch 2 2026.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi| Tahapan | Tanggal |
|---|---|
| Pengumuman hasil seleksi dan mekanisme kontrak | 10 Agustus 2026 |
| Awal pelaksanaan sesuai kontrak | 19 Agustus 2026 |
| Pemberitahuan revisi proposal dan RAB | 22 September 2026 |
| Deadline unggah revisi | 23 September 2026 |
Tanggal 23 September 2026 merupakan batas akhir yang secara langsung disebut dalam pemberitahuan revisi proposal dan RAB Program Penelitian Batch 2. Tidak terdapat informasi dalam pemberitahuan tersebut mengenai perpanjangan deadline setelah tanggal tersebut.
Dokumen Wajib Revisi Proposal BIMA 2026
Dokumen yang perlu disiapkan tidak hanya proposal penelitian hasil perbaikan. Penerima pendanaan juga harus menyelesaikan dokumen pernyataan pelaksanaan program dan pakta integritas sesuai ketentuan yang berlaku.
- Proposal penelitian hasil revisi.
- Rencana Anggaran Biaya atau RAB hasil penyesuaian.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Program Tahun 2026.
- Pakta integritas untuk Program Penelitian.
- Dokumen lain yang diminta dalam sistem BIMA.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Program Tahun 2026 diisi dan diunggah melalui laman BIMA. Khusus Program Penelitian, pakta integritas harus dilampirkan dalam dokumen yang sama.
Cara Unggah Revisi Proposal Penelitian di BIMA
Proses unggah revisi proposal penelitian BIMA Batch 2 dilakukan melalui sistem BIMA. Tahapan pada akun dapat menjadi acuan untuk memastikan proposal, RAB, dan dokumen pendukung terselesaikan sebelum batas waktu.
- Masuk ke sistem BIMA menggunakan akun yang terdaftar.
- Pilih bagian Program Penelitian yang memperoleh pendanaan Batch 2.
- Buka menu perbaikan atau revisi usulan yang tersedia.
- Perbarui proposal berdasarkan catatan reviewer.
- Sesuaikan RAB dengan dana yang disetujui.
- Periksa kembali kegiatan, jadwal, dan target luaran.
- Lengkapi Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Program.
- Lampirkan pakta integritas pada dokumen yang dipersyaratkan.
- Periksa seluruh isian sebelum pengiriman.
- Lakukan finalisasi sesuai tahapan pada sistem.
Ketentuan teknis tampilan dan menu dapat mengikuti pembaruan sistem BIMA. Karena itu, informasi yang muncul pada akun penerima pendanaan perlu dicermati selama proses pengunggahan.
Ketentuan Pergantian Ketua dan Anggota Tim Penelitian
Pemberitahuan terbaru juga memuat ketentuan mengenai pergantian ketua dan anggota tim. Pergantian tersebut tidak dilakukan secara otomatis melalui revisi proposal, tetapi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Pergantian ketua diproses sesuai ketentuan.
- Pergantian anggota mengikuti mekanisme yang ditetapkan.
- Perubahan komposisi tim perlu diperhatikan dalam administrasi penelitian.
- LPPM atau lembaga sejenis dapat melakukan pemantauan terhadap proses revisi.
Ketentuan pergantian tim menjadi bagian terpisah dari revisi substansi proposal. Karena itu, perubahan personel perlu mengikuti prosedur resmi yang berlaku pada Program Penelitian Batch 2.
Peran LPPM dalam Revisi Proposal BIMA
Lembaga penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau lembaga sejenis di perguruan tinggi memiliki peran dalam menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada ketua pelaksana. Lembaga terkait juga diminta melakukan pemantauan terhadap proses pengunggahan revisi.
- Menyampaikan informasi deadline kepada ketua pelaksana.
- Memantau proses pengunggahan revisi.
- Memastikan informasi terbaru diterima oleh penerima pendanaan.
- Mengikuti perkembangan administrasi Program Penelitian Batch 2.
Pemantauan tersebut membantu perguruan tinggi mengetahui status proses revisi yang dilakukan penerima pendanaan. Namun, pemberitahuan resmi tetap menjadi dasar utama mengenai ketentuan dan batas waktu.
Checklist Sebelum Deadline 23 September 2026
Pemeriksaan akhir penting dilakukan sebelum deadline revisi proposal BIMA Batch 2 2026 berakhir. Beberapa bagian yang perlu diperiksa berkaitan langsung dengan substansi proposal, RAB, serta dokumen administrasi.
- Proposal: catatan reviewer sudah ditindaklanjuti.
- Kegiatan: telah sesuai dengan rancangan penelitian.
- Jadwal: telah diselaraskan dengan pelaksanaan.
- Target luaran: konsisten dengan proposal.
- RAB: sesuai dengan dana yang disetujui.
- Honorarium: mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Surat kesanggupan: telah dilengkapi.
- Pakta integritas: telah dilampirkan untuk Program Penelitian.
- BIMA: seluruh dokumen telah diunggah sesuai ketentuan.
- Finalisasi: status pengiriman telah diperiksa kembali.
Pemberitahuan resmi menyatakan bahwa batas akhir pengunggahan revisi proposal dan RAB adalah 23 September 2026. Ketua LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis juga diminta menyampaikan informasi tersebut kepada ketua pelaksana dan memantau proses pengunggahan.
Sumber Informasi Resmi Revisi BIMA Batch 2
Informasi mengenai pengumuman terbaru deadline unggah revisi proposal penelitian BIMA Batch 2 perlu dibedakan dari informasi lama atau unggahan pihak ketiga. Pemberitahuan resmi terbaru yang ditemukan diterbitkan LLDIKTI Wilayah II pada 22 September 2026 berdasarkan tindak lanjut kebijakan Kemdiktisaintek.
- Pemberitahuan: Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian Batch 2.
- Instansi penerbit: LLDIKTI Wilayah II.
- Tanggal pemberitahuan: 22 September 2026.
- Dasar pendanaan: Pengumuman Nomor 991/DST/C3/DT.05.00/2026.
- Dasar honorarium: Kepmendiktisaintek Nomor 87/M/KEP/2026.
- Deadline revisi: 23 September 2026.
Informasi resmi tersebut menjadi rujukan utama karena memuat kewajiban revisi proposal, revisi RAB, dokumen kesanggupan, pakta integritas, serta tanggal batas akhir pengunggahan.
Penutup
Pengumuman terbaru deadline unggah revisi proposal penelitian BIMA Batch 2 menetapkan 23 September 2026 sebagai batas akhir pengunggahan proposal dan RAB hasil revisi. Kewajiban tersebut berlaku bagi ketua pengusul yang telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan Program Penelitian Batch 2 Tahun Anggaran 2026.
Revisi proposal perlu menindaklanjuti catatan dan saran reviewer dengan menyelaraskan kegiatan, jadwal, serta target luaran. Sementara itu, revisi RAB harus memperhatikan dana yang disetujui, batas komponen, standar biaya, serta ketentuan honorarium tim pelaksana.
Selain dua dokumen tersebut, Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Program Tahun 2026 dan pakta integritas untuk Program Penelitian menjadi bagian administrasi yang perlu diselesaikan melalui BIMA. Dengan batas waktu 23 September 2026, informasi terbaru dari Kemdiktisaintek dan sistem BIMA menjadi acuan utama untuk proses revisi.